Kamis, 24 November 2016

Gender dalam Penafsiran Quraisy Shihab

QURAISH SHIHAB DAN PENAFSIRAN AYAT-AYAT GENDER


A.    Pendahuluan
Dalam dua dekade ini, kesetaraan gender mulai banyak dikaji di kalangan akademisi Indonesia.Kajian tentang masalah perempuan ini muncul lebih disebabkan oleh rasa keprihatinan terhadap realitas posisi perempuan dalam berbagai lini kehidupan.Posisi perempuan selalu dikaitkan dengan lingkungan domestik yang berhubungan dengan urusan keluarga dan rumah tangga, sementara posisi laki-laki sering dikaitkan dengan lingkungan publik, yang berhubungan dengan urusan-urusan di luar rumah.Dalam struktur sosial seperti ini, posisi perempuan yang demikian itu sulit mengimbangi posisi laki-laki.Perempuan yang ingin berkiprah di lingkungan publik masih sulit melepaskan diri dari tanggung jawab di lingkungan domestik.Beban ganda seperti ini dikarenakan tugasnya sebagai pengasuh anak sudah merupakan persepsi budaya secara umum.
Begitu pula budaya di beberapa kalangan, hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikonstruksi oleh mitos.Mulai mitos tulang rusuk asal-usul kejadian perempuan sampai mitos-mitos di sekitar menstruasi.Mitos-mitos tersebut cenderung mengesankan perempuan sebagai the second creation dan the second sex. [1]Pengaruh mitos-mitos tersebut mengendap di alam bawah sadar perempuan sekian lama sehingga perempuan menerima kenyataan dirinya sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar dengannya. [2]
Ironisnya, bahwa posisi perempuan di dalam masyarakat kurang disadari oleh kaum perempuan sendiri.Bahkan tidak jarang sekelompok perempuan merasa nyaman dengan kondisi tersebut walaupun sekelompok lainnya merasa prihatin.Demikianlah, sehingga dominasi laki-laki dalam peran publik dan domestikasi perempuan merupakan pola hubungan yang niscaya terjadi antara laki-laki dan perempuan di masyarakat.Oleh sebab itu, tidak heran kalau kemudian hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang sudah bersifat alami atau kodrati.Anggapan umum seperti inilah yang ditolak oleh feminisme selama kurang lebih dua dekade ini.
Pola hubungan ini, yakni posisi perempuan yang lemah dan posisi laki-laki yang kuat, di berbagai kelompok masyarakat dalam lintasan sejarah selalu ditemukan.Sehubungan dengan ini, dapatlah kita identifikasikan pola hubungan tersebut berdasarkan ciri-ciri universal dalam berbagai kelompok budaya sebagai berikut.
Dalam masyarakat primitif, umumnya peran sosial ekonomi terpola pada dua bagian, yaitu pemburu untuk kaum laki-laki dan peramu untuk kaum perempuan.Berarti hal ini menandai bahwa kaum laki-laki memperoleh kesempatan lebih besar untuk memperoleh pengakuan dan prestise di wilayah publik.Sedangkan dalam masyarakat hortikultura, pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin tidaklah terlalu tampak, karena perempuan dianggap dapat dan mampu untuk melakukan usaha sebagaimana laki-laki.Perempuan dalam masyarakat hortikultura memperoleh kedudukan lebih tinggi bila dibanding dengan kelompok masyarakat primitif.Namun secara umum, peran politik dalam masyarakat ini masih tetap didominasi kaum laki-laki.
Selanjutnya, peralihan masyarakat hortikultural ke masyarakat agraris membawa perubahan sosial yang penting.Dalam masyarakat agraris ketimpangan hubungan antara laki-laki dan perempuan sangat terasa.Kaum perempuan pada umumnya tersisih dari peranan produksi secara ekonomis, dan produksi lebih didominasi oleh kaum laki-laki.Sehingga dalam masyarakat ini berkembang pola yang disebut dengan “lingkungan publik-domestik”.Di mana lingkungan publik didominasi laki-laki sedangkan perempuan ditempatkan dalam lingkungan domestik.
Sedangkan dalam masyarakat industri, kaum perempuan kembali mendapatkan tempat untuk terlibat dalam kegiatan perekonomian, namun secara umum substansi pola publik-domestik masih dipertahankan, karena partisipasi perempuan masih dihargai lebih rendah daripada laki-laki.Tegasnya, dalam masyarakat industri, pembagian kerja secara seksual masih menonjol.Masyarakat industri mengacu kepada orientasi produksi.Maka perempuan dianggap the second class karena fungsi reproduksinya mereduksi fungsi produksinya. Pola relasi gender ini masih berlangsung tidak seimbang, dan dengan demikian status kedudukan perempuan masih tetap lemah.
Pola hubungan ini merupakan akumulasi dari berbagai faktor dalam perjalanan sejarah panjang umat manusia: sosial, ekonomi, budaya, politik termasuk pula penafsiran terhadap teks-teks keagamaan. Feminisme mengkaji secara kritis berbagai macam pola hubungan laki-laki dan perempuan yang ada dan berkembang di masyarakat dengan menggunakan paradigma kesetaraan laki-laki dan perempuan. Salah satu tema kajian feminisme yang menarik adalah kajian kritis tentang konsep kesetaraan gender dalam al-Qur’an. Tema kajian tersebut merupakan prinsip pokok dalam ajaran Islam, yakni persamaan antara manusia, baik laki-laki dan perempuan, maupun antara bangsa, suku dan keturunan.
Dalam beberapa ayat al-Qur’an, masalah kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan ini mendapat penegasan. Secara umum ini dinyatakan oleh Allah dalam surat al-Hujurât ayat 13 bahwa semua manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit dan perbedaan-perbedaan yang bersifat given lainnya, mempunyai status sama di mata Allah. Mulia dan tidak mulia mereka di mata Allah ditentukan oleh ketaqwaan, yaitu prestasi yang dapat diusahakan. Begitu pula  pahala yang mereka raih dari usaha mereka tidaklah dibeda-bedakan, bahkan kesetaraan tersebut ditegaskan secara khusus sebagaimana yang tersurat dalam surat al-Ahzâb ayat 35:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Begitu pula dalam surat al-Nisâ’ ayat pertama Allah menyatakan bahwa perempuan adalah salah satu unsur di antara dua unsur yang mengembangbiakkan manusia.Ayat ini juga menunjukkan adanya persamaan antara perempuan dan laki-laki dalam hal-hal yang termasuk kekhususan umat manusia.
Namun demikian, dalam beberapa ayatnya, muncul problem kesetaraan, terutama dalam penafsiran terhadap teks-teks tertentu. Dalam surat ini ada beberapa tema yang sering diperdebatkan oleh banyak kalangan, termasuk kalangan feminis. Salah satu tema tersebut adalah tentang penciptaan perempuan dalam al-Nisâ ayat 1, sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Sebagian besar ulama menafsirkan kata nafs wâhidah dengan Adam, sedangkan kata zawj diartikan dengan Hawa, yakni isteri Adam yang diciptakan dari tulang rusuknya. [3]
Sedangkan Muhammad ‘Abduh dan Rasyîd Ridhâ, dalam Tafsîr al-Manâr, menolak penafsiran tersebut di atas. Karena menurut mereka, surat al-Nisâ ayat 1 secara lahir tidak menyatakan bahwa kata nafs wâhidah adalah Adam, dan juga tidak ada dalam al-Qur’an nash yang mendukung pemaknaan tersebut. Untuk itu, mereka cenderung memaknai kata nafs wâhidah sebagai materi yang dengannya diciptakan Adam dan isterinya (Hawa).Tampaknya ‘Abduh dan Ridhâ ingin memperjuangkan hak-hak perempuan.
Namun berbeda dengan Quraish Shihab, di dalam bukunya Tafsir Al-Mishbah, terkesan tidak ingin ikut campur dalam perdebatan antara kedua belah pihak di atas. Di dalam tafsirnya, Shihab memaparkan penafsiran kedua belah pihak tentang frase min nafs wâhidah wa khalaqa minhâ, serta menunjukkan inti dari polemik tersebut. Kemudian ia berusaha mendialogkan pendapat kedua belah pihak dengan titik tekan pada keserasian al-Qur’an (munâsabah). Shihab menulis:
Perlu dicatat sekali lagi bahwa pasangan Adam itu diciptakan dari tulang rusuk Adam, maka itu bukan berarti bahwa kedudukan wanita-wanita selain Hawa demikian juga, atau lebih rendah dibanding dengan lelaki. Ini karena semua pria dan wanita anak cucu Adam lahir dari gabungan antara pria dan wanita, sebagaimana bunyi surah al-Hujurât di atas, dan sebagaimana penegasan-Nya, “Sebahagian kamu dari sebahagian yang lain”(Q.S. Ali ‘Imrân [3]:195). Lelaki lahir dari pasangan pria dan wanita, begitu juga wanita.Karena itu, tidak ada perbedaan dari segi kemanusiaan antara keduanya.Kekuatan lelaki dibutuhkan oleh wanita dan kelemahlembutan wanita didambakan oleh pria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar