PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Relasi Gender dalam
Agama-Agama
Dosen
Pembimbing: Siti Nadroh, M.Ag

Disusun Oleh:
Wahyu Vebry Putra (11140321000007)
Salwa Anwar (11140321000021)
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur tak henti hentinya kami panjatkan kepada Allah SWT yang
masih memberikan segala nikmatnya kepada kami semua sehingga kami masih di beri
kesempatan untuk menyelesaikan makalah Relasi Gender dalam Agama-Agama yang
membahas tentang “Perempuan, Agama dan Perubahan Sosial Dalam Islam”. Dan tidak
lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini disusun bertujuan untuk menambah wawasan bagi semua pembacanya
dalam memahami Relasi Gender dalam Agama-Agama. Namun kami menyadari masih
banyaknya kekurangan-kekurangan yang ada dalam makalah ini. Oleh karena itu,
kami selaku penyusun mengharapkan kritik dan saran guna memperbaiki kesalahan-kesalahan
yang ada dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna bagi
semua pembacanya. Selamat membaca dan terimakasih.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Ciputat, 29
September 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... 1
Daftar isi.................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................................... 3
B. Tujuan Masalah ................................................................................................... 4
C. Rumusan Masalah ............................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Kondisi Perempuan Pra Islam
a) Peradaban Mesopotamia ............................................................................... 5
b) Peradaban Babilonia dan Syiria .................................................................... 10
c) Peradaban Persia ........................................................................................... 11
d) Peradaban Romawi ....................................................................................... 12
e) Peradaban Yunani ......................................................................................... 13
f) Peradaban Mesir ............................................................................................ 15
g) Peradaban Agama Yahudi ............................................................................ 17
h) Peradaban Agama Kristen ............................................................................ 18
i)
Peradaban Masa Jahiliyah ............................................................................. 19
B. Peran Perempuan dalam Membangun
Masyarakat Muslim di Masa Awal
a) Pada Masa Nabi ............................................................................................ 20
b) Pada Masa Khulafaur Rasyidin .................................................................... 24
c) Pada Masa Dinasti-Dinasti Islam .................................................................. 24
C. Marginalisasi Perempuan dalam
Sejarah Islam pada Pasca Rasulullah ............... 25
BAB III PENUTUP
Daftar Pustaka .......................................................................................................... 27
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secaradiskrit, di duniaini yang di
akuisebagaimanusia “lumprah” adalah yang berjeniskelaminlaki-lakidanperempuan.
Mereka yang memilikiorientasiselainpadaduajeniskelamin yang
tegastersebutolehmasyarakatkebanyakandianggapsebagaisebuahketidakwajaran.
Meskipunposisilaki-lakidanperempuansedemikianmenguasaijagatini, tetapi di
antarakeduanyaterdapatketimpangan, represi (penindasan) yang sungguhluarbiasa.
Laki-lakimenguasaiperempuan, baiksecarateologis (agama), social, ekonomi,
politik, budaya, dantakketinggalanpadawilayahpendidikan.
Selamaberabad-abadlamanya, seksualitasdantingkahlakuperempuanmenarikperhatianlaki-laki
(muslim),
kepentingan-kepentingandantulisan-tulisanmembatasikehidupanperempuandanpartisipasipenuhmerekadariurusan-urusanpublik.
Penafsirankembaliatasteks-teks al-Qur’an hadis, refitalitassyari’ahdanfiqh, diserukankepada
orang-orang yang hak-haknyadilanggar,
sebagaisatu-satunyaharapanuntukmelakukanperubahan yang berartiuntukmereka.
Padasaat yang sama, di negara-negaratempat para Islamisberkuasa,
semakinbanyak orang, karenamerasakecewadenganjanji-janjimereka yang
takpernahterwujud, berpalingkembalikepadamilitansiislam.
Harus diakui bahwa memang agama Islam tidak merinci pembagian kerja antar
laki-laki dan perempuan. Islam hanya menetapkan tugas-tugas pokok
masing-masing, sembari menggariskan prinsip kesejajaran dan kemitraan atas
dasar musyawarah dan tolong-menolong.
Dalam makalah ini akan diuraikan secara ringkas bagaimana perempuan dan
perubahan sosial dalam Islam. Di dalamnya juga mencakup pembicaraan mengenai
kondisi perempuan pra Islam, peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim
di masa awal Islam, dan terakhir mengenai pengulangan marginalisasi perempuan
dalam sejarah Islam pasca Nabi Muhammad.
B.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui kondisi perempuan pra-islam pada masa peradabaan kuno.
2.
Untuk mengetahui peradaban pada masa Yahudi, Kristen, dan jahiliyah.
3.
Untuk mengetahui peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim pada
masa Nabi Saw., Khulafaur Rasyidin, dan Dinasti-dinasti Islam
4.
Untuk mengetahui marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam pasca
Rasulullah pada masa Khulafaur Rasyidindan Dinasti-dinasti Isalm
C.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kondisi perempuan pra Islam pada masa peradaban kuno?
2.
Bagaimana kondisi Perempuan pra Islam pada masa peradaban Yahudi, Kristen, dan
Jahiliyah?
3.
Apa peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim?
4.
Bagaimana marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam pasca Rasulullah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi Perempuan Pra Islam
a)
Peradaban Mesopotamia
Subordinasi atas wanita di Timur
Tengah kuno tampaknya telah dilembagakan seiring dengan kebangkitan masyarakat
perkotaan dan dengan kebangkitan negara kuno khususnya. Bertolak belakang
dengan teori-teori androsentris yang mengemukakan bahwa status sosial inferior
wanita didasarkan pada biologi dan “alam”. Dengan demikian, sudah ada dimiliki
manusia, bukti arkeologis menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya
masyarakat perkotaan dan statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat
perkotaan dan negara-kota. Para arkeolog sering mengutip Catal Huyuk, sebuah
pemukiman zaman Neolitik di Asia Kecil yang berasal dari sekitar tahun 6000
SM., untuk membenarkan posisi dominan dan tinggi wanita (sebagian orang
berargumen demikian). Catal Huyuk bukan satu-satunya kebudayaan awal di kawasan
itu yang memberikan bukti tentang posisi luhur dan mungkin terhormat yang
dimiliki wanita. Temuan-temuan arkeologis menunjukkan bahwa berbagai kebudayaan
di seluruh Timur Tengah menghormati dewi-ibu dalam zaman Neolitik, hingga
milenium kedua sebelum masehi di beberapa kawasan.[1]
Pusat-pusat perkotaan pertama di
Timur Tengah muncul di Mesopotamia di lembah sungai Tigris dan Eufrat dibagian
paruh Selatan Irak modern antara tahun 3500 dan 3000 SM. Kawasan itu, yang
dihuni orang-orang Ubaidia yang membangun kampung pemukiman yang berkembang
menjadi pusat-pusat perkotaan di Sumer, dimasuki oleh para pengembara bangsa
Semitik dari kurun pasir Syiria dan Arabia, yang seringkali secara politis
dominan dalam periode-periode selanjutnya. Orang-orang Sumeria datang (mungkin
dari Asia Barat Daya) sekitar tahun 3500 SM., dan berkuasa dalam periode
berikutnya. Waktu itu, ditemukan tulisan, pusat-pusat perkotaan tumbuh semakin
rumit dan lahir berbagai negara kota. Seringkali timbul perang diantara
berbagai kota itu, yang sebagian meraih kemenangan seiring dengan runtuhnya
kekuasaan Sumeria (kira-kira tahun 2400 SM).
Pertumbuhan masyarakat perkotaan
yang kompleks dan semakin pentingnya daya saing militer lebih jauh menancapkan
dominasi pria dan melahirkan masyarakat yang berdasarkan kelas dimana kalangan
militer dan elit istana merupakan kelas yang memiliki kekayaan. Keluarga
bercorak patriarkal, yang dirancang untuk menjamin paternitas pewaris kekayaan
dan kepentingan pria dalam mengendalikan seksualitas wanita, menjadi
dilembagakan, dikondifikasikan, dan dijunjung tinggi oleh negara. Seksualitas
wanita dipandang sebagai milik pria, pertama milik ayah sang wanita, kemudian
suaminya, dan kesucian seksual wanita (keperawanan khususnya) menjadi milik
yang berharga secara ekonomis dan bisa dirembungkan. Hal-hal ini menyebabkan
(sebagian orang berargumen) munculnya prostitusi dan pemberlakuan demarkasi
tegas antara wanita “terhormat” (istri) yang seksualitas dan kemampuan
reproduksinya menjadi milik satu orang, dan wanita yang secara seksual menjadi
milik siapa saja. Meningkatnya kompleksitas dan spesialisasi masyarakat
perkotaan dan pertumbuhan populasi yang terdiri dar para tukang, pedagang, dan
petani ikut menyumbang subordinasi selanjutnya wanita dengan secara mudah
menggusur mereka dari sebagian besar kelas profesional. Penggusuran ini
menyumbang pada kemerosotan lebih jauh kontribusi ekonomi mereka akibatnya,
kemerosotan status mereka. Kemerosotan status wanita akhirnya diikuti oleh
runtuhnya dewi-dewi dan bangkitnya dewa-dewa.
Betapapun juga, disepanjang
periode berbagai negara kota berikutnya, kekuasaan dan otoritas hanya menjadi
milik suami dan ayah. Istri dan anak harus patuh dan taat sepenuhnya. Sebuah
teks dari paruh milenium ketiga sebelum masehi mengatakan bahwa seorang istri
yang menentang suaminya boleh dirontokkan giginya dengan batu bata, dan kode
Hammurabi menetapkan bahwa seorang anak harus dipotong tangannya bila memukul
ayahnya. Konsep-konsep yang melandasi sebagian besar hukum itu adalah jelas
bahwa hak dan kekuasaan pria atas istri, anak-anak, dan budak bersifat mutlak
(sekalipun ia tidak bisa membunuh tanpa alasan yang benar) dan bahwa menukar
sebagai ganti dirinya sendiri dalam hal utang atau hukuman.[2]
Perkawinan umumnya bersifat
monogami, kecuali dikalangan istana, sekalipun orang-orang awan boleh mempunyai
istri kedua atau selir bila istri pertama tidak bisa melahirkan anak.
Bagaimanapun juga, pria diperbolehkan berhubungan seksual dengan budak atau
pelacur. Namun, perzinahan yang dilakukan oleh istri (dan pasangannya) dikenai
hukuman mati, sekalipun kode Hammurabi suami boleh memilih untuk membiarkannya
hidup. Keluarga istana sering memelihara harem dalam jumlah besar yang terdiri
atas istri dan selir, sekalipun jumlahnya lebih kecil ketimbang harem
dikalangan bangsa Sasania di Persia, yang berkuasa dari tahun 224 hingga 640 M
tak lama sebelum ditaklukkan oleh kaum muslim ( Khusrau I, 531-579 M) berjumlah
sekitar 12.000 wanita.[3]
Aturan-aturan tentang hijab
wanita-wanita yang mana yang harus menggunakan hijab dan mana yang tidak
dirinci secara hati-hati dalam hukum Assyria. Istri dan anak wanita dari tuan
besar harus mengenakan hijab, selir yang menyertai tuan putri, pelacur suci,
yang kini dikawini harus mengenakan hijab, akan tetapi, pelacur dan budak
dilarang menggunakan hijab. Mereka yang ketahuan secara ilegal mengenakan hijab
dikenai hukuman cambuk, dengan kepala mereka dituangi ter, dan telinga mereka
dipotong. Hukum tentang masalah ini dianalisis dengan agak panjang lebar oleh
Gerda Lener, dan berkat analisisnya kita memperoleh wawasan bahwa hijab
berfungsi bukan hanya menandakan kelas atas tetapi, secara lebih mendasar,
membedakan antara wanita-wanita terhormat dan mereka yang tersedia untuk umum.
Artinya, pemakaian hijab mengklasifikasikan wanita sesuai dengan aktivitas
seksual-seksual mereka dan memberi isyarat kepada pria tentang wanita-wanita
mana saja yang berada dalam lindungan pria dan mana yang boleh diperebutkan
secara jujur dan adil. Analisis Lener menjelaskan, seperti terus
ditunjukkannya, pertama, bahwa pembagian wanita dalam golongan terhormat dan
tidak baik bersifat fundamental bagi sistem patriarkal dan kedua, bahwa wanita
mempunyai tempat dalam hierarki kelas berdasarkan hubungan mereka (atau tidak
adanya hubungan semisal itu) dengan pria yang melindungi mereka dan berdasarkan
aktivitas seksual mereka dan bukan, berkenaan dengan pria, berdasarkan
pekerjaan mereka dan hubungan mereka dengan produksi.
Selain mengawinkan
anggota-anggota elit lainnya dan mempunyai kekuasaan dan pengaruh atas
kehidupan publik dan ekonomi berkat status kelahiran dan perkawinan, wanita-wanita
kelas atas juga memainkan peranan penting dalam kehidupan ekonomi dan legal
dalam masyarakat sebagai pendeta wanita, atau pelayan para dewa. Wanita-wanita
pendeta tinggal bersama di institusi-institusi seperti biara, perkawinan jarang
terjadi tetapi tidak dilarang. Selain memaikan peranan penting dalam kehidupan
ekonomi masyarakat dan memastikan bahwa harta kekayaan tetap berada dalam
keluarga dari pihak ayah, institusi pendeta jelas-jelas melayani kepentingan
kelas penguasa dengan mempererat hubungan antara kelompok elit dan pendeta
istana.[4]
Pada tahun 539 SM raja Achamenid,
Cyrus II, menaklukkan Babylon dan sebagian besar wilayah Mesopotamia, Syiria,
dan wilayah-wilayah lainnya di Timur Tengah. Diantara kurun waktu ini dan
penaklukkan kaum muslim pada tahun 640 M, wilayah itu ditaklukkan oleh
Alexander, kemudian oleh orang-orang Parthian, dan akhirnya menjadi bagian dari
imperium Iran yang sekali lagi berada dibawah kekuasaan Bangsa Sasania, yang
berkuasa dari tahun 224 M sampai penaklukkan oleh kaum muslim. Perubahan-perubahan
kultural dan sosial yang menyusul berbagai invansi beruntun umumnya tidak
dipaksakan tiba-tiba tetapi terjadi secara berangsur-angsur sebagai adat
istiadat pribumi digabung adat kebiasaan para penakluk. Kendati pun tak banyak
diketahui tentang wanita selama kurun waktu invansi berturut-turut ini,
pertukaran adat istiadat yang berasal dari mereka tampaknya menyebabkan
kemerosotan status wanita dan menyebarnya lebih luas sikap-sikap yang lebih
negatif kepada wanita. Misalnya saja, A.L.Oppenheim memilih kemerosotan kedudukan
wanita sebagai salah satu dari sedikit titik utama perubahan sesudah penaklukan
Iran atas Mesopotamia, wanita tidak lagi bertindak sebagai saksi, dan restriksi
baru ditempatkan pada partisipasi mereka dalam berbagai transaksi legal suami
mereka, diantaranya.[5]
Suami mempunyai hak atas harta
dan kekayaan yang diperoleh oleh istri sesudah menikah kecuali bila perjanjian
menyatakan lain. Jika ia tidak mematuhinya, maka ia kehilangan hak-hak yang
dirinci dalam perjanjian itu. Ketidakpatuhannya harus dibuktikan didepan
pengadilan, kemudian pengadilan mengeluarkan sebuah sertifikat ketidakpatuhan.
Seorang wanita mewarisi bagian harta kekayaan ayahnya yang menjadi miliknya,
sekalipun sang suami hanya dititipi dan memanfaatkannya saja jika ia meninggal
tanpa pernah melahirkan anak-anak maka harta kekayaan itu dikembalikan kepada
keluarga ayahnya. Seorang janda berhak atas bagian suaminya sama dengan bagian
anak-anak lelakinya. Ketika ia sudah menjanda, ia berwali kepada anak lelakinya
yang dewasa atau keturunan lelaki terdekat bagi mendiang suaminya.
Bagaimanapun juga, pandangan
tentang wanita sebagai benda dan pribadi tampak melekat dalam hukum-hukum
Zoroaster yang telah diuraikan yang mengatur wanita, bahkan tanpa mengacu dan
merujuk pada pemikiran mazdak. Seorang ahli menunjukkan bahwa budak termasuk
kategori benda. Akan tetapi, karena berbagai kontradiksi internal yang ada
dalam pemikiran hukum, mereka juga dipandang sejauh tertentu sebagai manusia.
Ia lalu mengamati bahwa bahkan ketika budak dipandang bukan hanya sebagai objek
hak melainkan juga sebagai subjek, kedudukan hukumnya tidak pernah melampaui
kedudukan sesosok pribadi yang subordinat seorang wanita, seorang yang
dilindungi. Sementara kebendaan versus kemanusiaan budak beroleh perhatian
ilmiah, tidak ada eksplorasi yang sebanding tentang kekaburan status wanita.[6]
Ada wanita dan pria yang termasuk
dikalangan martir awal Kristen Iran. Kendati pun gereja Kristen mendukung
dominasi pria, berbagai kisah tentang para martir wanita mengisyaratkan bahwa,
bagaimanapun juga, hal itu memperkenalkan berbagai ide yang membuka banyak
kesempatan baru bagi wanita untuk mandiri dan menegaskan diri sendiri serta
mengesahkan berbagai cara untuk melawan kepercayaan bahwa wanita didefinisikan
oleh sifat biologisnya dan ada terutama hanya untuk melayani fungsi reproduksi.[7]
b)
Peradaban Babilonia dan Syiria
Perempuan dalam peradaban
Babilonia dan Syiria dizalimi dan dihinakan dengan cara yang sama seperti
perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Tradisi dan upcara-upacara ritual keagamaan
mereka terbukti telah mengabaikan keberadaan perempuan dan peranan sosialnya.
Kesimpulan ini diambil setelah mengkaji berbagai kitab sejarah kuno yang
melukiskan berbagai tahapan yang berbeda tentang kehidupan perempuan. Perempuan
muda adalah milik ayahnya dan ketika dia mengalami kesulitan finansial dia akan
memaksa anak perempuannya itu untuk melakukan prostitusi. Kalau perempuan itu
menikah maka pernikahan dilakukan bagaikan sebuah pelelangan. Hukum saat itu
menetapkan bahwa siapa saja yang mempunyai anak perempuan yang sudah cukup umur
untuk dinikahkan maka harus dibawa ketempat atau pasar dimana para lelaki
berkumpul setahun sekali. Petugas lelang akan memberikan ciri-ciri dari setiap
dan akan menjual mereka satu demi satu, petugas lelang akan memulai dengan
seorang perempuan yang menarik untuk mendapatkan harga yang tinggi dan akan
menjual mereka dengan syarat si pembeli akan menikahinya.[8]
Selain itu, hukuman yang
berlaku sungguh sangat tidak adil bagi perempuan. Hukum menetapkan bahwa jika seorang
laki-laki memukul seorang gadis dan kemudian dia mati maka laki-laki tidak akan
dihukum. Sebagai gantinya maka anak perempuan dari si laki-laki itu akan
dihukum mati.
Perempuan selalu dibebani
dengan berbagai pekerjaan. Oleh karena itu ia akan menghabiskan kehidupannya
dalam perjuangan yang berkepanjangan dan selalu berusaha memenuhi kewajibannya
terhadap suami dan mengurus rumah. Setiap hari dia harus pergi pagi-pagi sekali
dan pulang larut malam, mengambil air dari sungai atau sumur. Dia harus menggiling
jagung, membuat adonan, membakar roti dan juga harus merapikan rumah. Demikian
juga dengan kodratnya untuk hamil yang diikuti dengan masa menyusui paling
tidak selama tiga tahun. Dia berjuang siang dan malam, dari hari ke hari.
Satu-satunya aspek positif dalam kehidupan perempuan kebebasan untuk bergerak,
karena ia bisa pergi kapanpun dia mau walaupun tanpa izin suami.
Bangsa Babilonia mengizinkan
hubungan seks pra nikah tetapi sangat keras dalam hal menjaga kesetiaan istri
terhadap suami. Perempuan akan dihukum berat bahkan dihukum mati jika kedapatan
melakukan perzinahan. Hukum menetapkan bahwa istri yang berzina harus dihukum
bersama kekasihnya. Tradisi seksual bangsa Babilonia menimbulkan keheranan dan
rasa terkejut pada negara-negara tetangganya. Sebelum pernikahan mereka
menikmati kebebasan seksual yang mutlak. Mereka melampiaskan nafsu syahwat
mereka kapanpun dan dengan siapapun yang mereka suka. Tidak pernah terpikir
oleh mereka untuk menyembunyikan kebejatan moralnya dengan, umpanya melakukan
pernikahan sementara atau masa percobaan. Salah satu tradisi yang paling
memalukan, yang disebut durant sebagai pelacuran sakral dan yang menghancurkan
martabat dan kemanusiaan kaum perempuan, adalah bahwa setiap perempuan
Babilonia harus tidur di kuil bunga paling tidak sekali dalam hidupnya dan
harus melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang sama sekali asing
dengannya.[9]
Hak-hak positif yang diberikan
oleh perempuan dipusat-pusat perdagangan seperti Babilon hanyalah hak untuk
memiliki harta kekayaan sendiri, menikmati kekuasaan penuh untuk mengatur uang
sendiri dan mendapatkan warisan.
c)
Peradaban Persia
Kondisi kaum perempuan Persia
tidaklah pasti dan kedudukannya dalam masyarakat stabil. Kondisi tergantung
kepada situasi negara secara keseluruhan dan sesuai dengan pemikiran para
legislatif dan pengusa dari kaum laki-laki yang hukumnya berubah-ubah dari
zaman ke zaman, dan dari pengusa ke penguasa. Perempuan Persia dibenci dan
ditolak oleh masyarakat sampai zoradasht memegang tampuk kekuasaan. Penguasa
ini memberikan perhatian dan melindungi kaum perempuan yang berada
disekitarnya, tetapi semua itu diberikan hanya setelah ia menculik mereka dan
diambil secara paksa. Dia menjamin perempuan dengan beberapa hak, seperti hak
memilih suami, hak untuk meminta cerai, hak untuk memiliki dan mengontrol
urusuan finasial mereka. Sayangnya keadaan ini tidak berlangsung lama, karena
berakhir dengan kekuasaan dengan Zartosht, kaum perempuan lagi-lagi
dihina dan dizalimi.[10]
Sebagai negara militer, bangsa
Persia lebih menyukai anak laki-laki karena mereka memberikan berbagai
keuntungan finansial kepada bapaknya dan menjadi pilar-pilar tempur pada saat
menjadi peperangan.
Dilain pihak, anak-anak
perempuan tidak memberikan manfaat bagi orang tua mereka dan kalau tidak
ditinggalkan orang tuanya maka dinikahkan dalam usia yang sangat muda. Hal ini
menunjukan bahwa kaum perempuan dianggap rendah dalam hal perkembangan
intelektual dan pendidikanya.
Mereka juga menganggap
perempuan sebagai najis kalau sedang haid dan setelah melahirkan bayi.
Perempuan dilarang berbaur dengan orang lain karena mereka takut terkontaminasi
oleh perempuan itu dan laki-laki tidak akan menyentuh istri mereka atau
barang-barang disekelilingnya selama periode haid mereka.[11]
d)
Peradaban Romawi
Keadaan perempuan dalam peradaban
Romawi tidak lebih baik dari keadaan mereka dalam peradabaan kuno lainnya.
Mereka menderita penindasan dan penolakan seluruh aspek kehidupan sosial,
bangsa Romawi tidak menyukai perempuan, benci kalau melahirkan anak perempuan
dan tradisi mereka memperbolehkan ayahnya untuk membunuh anak perempuan mereka.
Sebaliknya mereka akan sangat bergembira jika si istri melahirkan seorang anak
laki-laki.
Hukum Romawi mencabut menghilangkan
hak-hak sipil kaum perempuan diseluruh kehidupannya. Sebelum menikah seorang
perempuan berada dibawah kewenangan kepala rumah tangga yaitu ayahnya atau
kakek dari pihak ayah.[12]
Saking tidak beruntungnya
nasib perempuan sampai-sampai mereka menganggap perempuan sebagai objek yang
dibeli oleh suami. Perempuan tidak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan
atas ketidakadilan suaminya betapapun biadabnya ketidakadilan itu karena
membunuh atau menjual istri sekalipun maka suami boleh melakukannya.
Undang-undang menganggap perempuan tidak memiliki kemampuan intelektual dan
tidak berhak untuk merdeka. Bangsa Romawi menggambarkan perempuan sebagai
manusia yang memang sudah pembawaannya tidak pandai.
e)
Peradaban Yunani
Keadaaan perempuan dalam
peradaban Yunani jauh dari memuaskan dan kedudukannya dalam masyarakat jauh di
bawah kaum laki-laki. Penyair dan penulis Yunani menulis dengan amat sinis dan
penuh sindiran kalau mendiskusikan kaum perempuan. Walaupun bangsa Yunani
terkenal dengan kepandaiannya yang lebih maju serta penemuan-penemuan ilmiahnya,
mereka tetap memperlakukan perempuan secara tidak adil dan memalukan. Mereka
mengabaikan sisi kemanusiaan perempuan dan menganggap rendah kepekaan
perasaannya.
Perempuan yang melahirkan bayi
cacat akan dihukum mati. Monsieur Troilong berkata, “Perempuan malang yang
tidak melahirkan anak yang kuat dan
cocok untuk angkatan perang maka akan dihukum mati.”[13]
Bangsa Yunani Percaya bahwa
perempuan memiliki dua tujuan dalam kehidupannya: menjadi ibu dan mengerjakan
pekerjaan rumah tangga. Troilong menambahkan bahwa, “perempuan subur akan
dirampas dari suaminya untuk melahirkan anak-anak bagi negara dari laki-laki”.
Walaupun Bangsa Yunani sudah
lebih maju di bidang ilmu pengetahuan
dan sastra, namun anak-anak gadis sering dicegah untuk memperoleh ilmu
pengetahuan ini. “Di Athena, gadis-gadis dari kalangan keluarga berada diajari
untuk membaca dan menulis di rumahnya. Adapun kalagan yang kurang beruntung dan
miskin, mereka diberi pengetahuan agama melalui ibu-ibunya yang bodoh sambil
mengerjakan pekerjaan rumah. Beda sekali dengan kondisi yang terjadi di Sparta,
dan ini merupakan pengecualian. Di sana para gadis diasuh sebagaimana anak
laki-laki dalam hal pendidikan yang meliputi musik dan latihan fisik. Para perempuan di Sparta
memperoleh hak-hak ini hanya karena Sparta adalah sebuah kota militer yang
memerlukan prajurit-prajurit yang kuat. Oleh karena itu mereka mengadakan
pelatihan yang dibutuhkan kaum perempuan meliputi latihan fisik yang berbeda
seperti gulat, lempar cakram dan menombak. Di lain pihak, di Athena pendidikan
perempuan terbatas hanya pada pekerjaan rumah tangga.
Para ayah berkuasa mutlak terhadap putri-putri
mereka, “kewenangan wali atas perempuan muda tidak terbatas. Dia dapat
menentukan pernikahan tanpa persetujuannya. Setelah ayahnya meninggal maka
saudara laki-laki mewarisi segalanya. Jika tidak mempunyai saudara laki-laki
maka si perempuan membagi bagian dari warisan. Artinya dia akan menjadi istri
dari ahli waris ayahnya yang paling tua. Anak laki-laki yang dilahirkannya
harus diberi nama seperti kakeknya dan kekayaannya akan diserahkan kepadanya.
Dengan kata lain, anak laki-lakinya itulah yang mewarisi kekayaan dari ayah si
perempuan (ibu dari anak yang mewarisi) bukan dari perempuan itu.
Ini hanyalah salah satu dari
berbagai ketidakadilan yang dilakukan terhadap perempuan dalam peradaban Yunani.
“para laki-laki pembuat undang-undang mencabut hak-hak sipil para pempuan dan harus tunduk kepada otoritas mutlak kaum
laki-laki di seluruh fase kehidupannya. Sebelum menikah, perempuan adalah milik
ayahnya dan setelah menikah dia menjadi milik suaminya.” Para perempuan
dianggap tidak sanggup memikul tanggung jawab dan oleh karenanya diperlukan
pemimpin yang akan mengarahan perempuan itu di seluruh kehidupanya. Semasa
masih gadis maka perempuan berada di bawah pengawasan ayahnya, dan bila sudah
menjadi seorang istri maka dia berada di bawah tirani suaminya, atau di bawah
para ahli waris ayahnya jika suami dan ayahnya sudah meninggal.
Aristoteles menyatakan bahwa,
“sifat keibuan tidak menciptakan kemampuan intelektual kepada kaum perempuan,
oleh karena itu pendidikannya harus dibatasi pada pekerjaan rumah tangga,
menjadi seorang ibu, mengasuh anak dan tugas-tugas sejenis lainnya.” Setelah
mengemukakan gagasan filosofis ini, dia memasukan perempuan ke dalam daftar
manusia yang sangat menyedihkan yang tidak memiliki kebebasan. “berikut ini
adalah tiga golongan manusia yang tidak memenuhi syarat atau kemampuan untuk
membuat keputusan sendiri: (i) budak yang tidak mempunyai kemampuan, (ii) anak
yang mempunyai kekuatan tekad tetapi tidak sempurna, (iii) perempuan yang
memiliki keinginan tetapi banyak kekurangan.[14]
Plato, pelopor “Mahzab
Rasional” tidak lebih rasional daripada Aristoteles. “Plato mengklarifikasi
kaum perempuan sama derajatnya dengan anak-anak dan budak. Dia menyatakan bahwa
kaum laki-laki lebih unggul daripada kaum perempuan, sementara Euripides
menyatakan bahwa perempuan tidak sempurna dan tidak mampu melakukan pekerjaan
yang layak dan mereka terus menerus merusak masyarakat dengan
perbuatan-perbuatan jahatnya.” Tampaknya sikap arogan terhadap perempuan ini
sagat lazim di kalangan pemikir, penulis, dan filosof Yunani.[15]
f)
Peradaban Mesir
Tidak pada perempuan sezamannya,
maka perempuan dalam peradaban mesir dihormati dan dihargai. “Dalam peradaban Mesir
perempuan sangat dihormati. Bangsa Mesir mempercayakan negara kepada kaum
perempuan. Mereka mampu menguasai mesir, secara individu mupun kolektif. Mereka
menyusun undang-undang, mengadakan hubungan luar negeri dan menciptakan para
politisi yang baik. Banga Mesir membuat patung-patung untuk mengenang
kebesaran, kekuatan, dan ketinggian martabat mereka.”
Walaupun keadaan yang menggembirakan
ini tidak dinikmati oleh seluruh perempuan bangsa Mesir, namun peradaban Mesir
tetap merupakan “satu-satunya peradaban yang memberikan status hukum yang sah
kepada kaum perempuan dan diakui oleh negara. Juga satu-satunya peradabann yang
menjamin hak-hak penuh bagi kaum perempuan untuk bermasyarakat sebagimana
halnya kaum laki-laki.” “ perempuan turut menambah belanja keluarga bila hal
ini disepakati pada saat menikah. Ia membuat keputusan sendiri mengenai
anak-anak dan urusan rumah tangga lainya. Jika suami meninggal, dia mengambil
alih tanggung jawab pemeliharaan anak-anaknya sampai usia tertentu, dan
mempunyai hak penuh untuk mengurus keluarga, bahkan dalam hal hubungan keluarga
maupun pemerintahan.” Status perempuan tetap demikian kecuali bila negara berada
dalam pergolakam politik maupun militer. Tetapi perempuan tetap diperbolehkan
untuk memperoleh kembali statusnya jika negara sudah aman lagi.[16]
Para ahli telah menghimpun
informasi ini dari berbagai dokumen, pahatan dan pakaian yang ditemukan dalam
tradisi Mesir. Hal ini menunjukan bahwa perempuan Mesir tidak direndahkan
derajatnya kemanusiaannya seperti terjadi pada perempuan dalam peradaban kuno
lainya. Penulis berkebangsaan Prancis Alexander
Moret berkata bahwa kaum perempuan dalam peradabaan Mesir kuno tidak
disia-siakan ataupun ditolak. “Malah sebaliknya ia dihargai dengan penuh
hormat, dia hidup bersama anggota keluarga lainya dan tidak tergantung pada
laki-laki secara total. Kaum Fir’aun memuja dan menghormati kaum perempuan
karena menganggapnya sebagai alasan utama kelangsungan hidup, perkembangbiakan,
dan penyatu bangsa.”
Batah Hatab berakata,
“cintailah dan berbuat baiklah kepada istrimu dan nafkahilah mereka. Minyak dan
wangi-wangian adalah obat bagi tubuh mereka. Bahagiakanlah hati mereka di
sepanjang hidupnya. Dia benar-benar ladang yang subur bagi suaminya.” Any
berkata: Jangan memerintah istrimu didalam rumahnya jika engkau tahu dia adalah
perempuan yang cakap. Jangan berkata dimana anu, bawakan anu, jika dia
meletakkan sesuatu pada tempatnya. Perhatikanlah tindaklanjutnya secara
diam-diam. Sebaliknya, perempuan Mesir sangat sopan, penuh cinta dan patuh
terhadap suami serta merawat rumah dan anaknya dengan baik.
Walaupun status perempuan itu
tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaum laki-laki mempunyai prioritas dalam
hal warisan dan peluang naik tahta, “ walaupun kaum perempuan mempunyai hak
untuk naik tahta, namun hak ini hanya diperoleh jika ahli waris laki-laki tidak
ada. Hukum ini dibuat pada tahun 3.000 SM. Menurut catatan sejarah, terdapat
lima ratu dan 470 raja dikalangan raja-raja Mesir. Ketika seorang ratu naik
tahta, dia merasa bahwa dirinya menduduki jabatan yang tidak pantas
dipegangnya. Oleh karena itu, ratu Hatsyub, yang memerintah negerinya pada
tahun 1.550 SM, diwajibkan memakai pakaian laki-laki untuk menyesuaikan dengan
opini umum.
Status perempuan yang tinggi
dalam peradaban Mesir berlangsung selama berabad-abad, tetapi mulai memburuk
setelah dibawah pengaruh peradaban Yunani. Setelah runtuhnya kekaisaran Romawi,
rakyat bereaksi negatif terhadap pengejaran kesenangan duniawi yang melampaui
batas serta kenikmatan nafsu syahwat. Reaksi mereka diwujudkan dengan cara
meninggal harta benda dan anak keturunan.
g)
Peradaban Agama Yahudi
Perempuan Yahudi ditangkap,
dijual dan diwariskan layaknya mewariskan seperti seekor unta atau sepotong
perabot rumah tangga. Sang ayah pun berhak untuk menyewakan anak perempuannya,
selama periode waktu tertentu atau menjualnya pada saat masih ingusan. Dia juga
mempunyai hak untuk membunuhnya tanpa ada seorangpun bisa mencegah.
Selain itu, perempuan Yahudi
direndahkan dan dihina luar biasa. Mereka dianggap sebagai tabuh dan perwujudan
dari dosa yang sangat buruk. Jelaslah bahwa status perempuan dalam agama Yahudi
tidak lebih baik dibandingkan status mereka dalam masyarakat kuno lainnya.[17]
Sumpah atau janji seorang
perempuan tidak sah tanpa persetujuan bapak atau suaminya. Perempuan Yahudi
juga diwariskan sebagai bagian dari peninggalan almarhum suaminya. Jika
suaminya meninggal, maka pewarisnya juga akan mewarisinya bersama dengan
barang-barang dan budak. Dia berhak untuk menjualnya atau memeliharanya sebagai
budak tanpa mengizinkannya untuk menikahi kembali.
Kitab Taurat menetapkan bahwa
jika seorang laki-laki tidak mempunyai anak laki-laki, maka anak perempuannya
dapat mewarisi dari dia sepanjang anak perempuan itu menikah dengan orang dari
klan suku bapaknya.[18]
Kaum perempuan sudah dianggap
najis dari sananya. Jika seorang perempuan melahirkan seorang anak laki-laki,
dia anggap kotor selama tujuh hari. Dia harus menunggu selama 33 hari sampai
benar-benar bersih dan baru boleh memasuki kuil. Jika dia melahirkan seorang
perempuan, maka dia akan menunggu dua kali lebih lama. Hal ini jelas memberi
kesan bahwa kaum Yahudi lebih menyukai anak laki-laki dibandingkan perempuan.
Seorang perempuan juga dijauhkan karena dianggap kotor selama masa menstruasi.
h)
Peradaban Agama Kristen
Kondisi kaum perempuan dalam
agama Kristen tidak lebih baik dibandingkan nasib mereka dengan agama Yahudi.
Agama Kristen memberikan sedikit perhatian terhadap isu-isu tentang perempuan.
Lahirnya agama Kristen tidak memperbaiki kondisi mereka maupun memberikan
hak-hak yang patut mereka peroleh. Agama Kristen tidak membebaskan perempuan
dari cengkraman otoritas kaum laki-laki ataupun melindungi mereka dari
penindasan dan kezaliman laki-laki. Sebaliknya, agama Kristen memaksa perempuan
untuk tunduk pada otoritas kaum laki-laki dan menaati mereka secara mutlak.[19]
Agama Kristen menganggap
perempuan sebagai sumber kejahatan. Mereka percaya bahwa setiap perempuan
bersalah melakukan dosa asal dan dia bertanggungjawab atas pengusiran Adam dari
surga. Kisah Adam dan Hawa adalah penyebab utama penindasan perempuan dalam agama
Kristen. Konsekuensinya, kondisi kaum perempuan Kristen sangat mirip dengan
kondisi kaum perempuan Yahudi karena kedua agama tersebut menjauhkan mereka
sebagai kotoran dan najis. Begitulah sekilas tentang kondisi kaum perempuan
dalam agama Yahudi dan Kristen, sebagai akibat dari berbagai penyimpangan nyata
dari kebenaran. Kedua dogma tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang
rendah dan hina, dengan mengistimewakan kaum laki-laki dengan segala hormat.
Seorang perempuan tidak memiliki syarat keagamaan yang diperlukan ataupun hak
sipil namun ia memiliki banyak kewajiban dan diharuskan tunduk kepada otoritas
mutlak kaum laki-laki.
i)
Peradaban Masa Jahiliyah
Fakta-fakta sejarah
mengungkapkan, beribu tahun sebelum Islam datang, khususnya di zaman jahiliyah,
perempuan dipandang tidak memiliki kemanusiaan yang utuh dan oleh karenanya
perempuan tidak berhak bersuara, tidak berhak berkarya, dan tidak berhak
memiliki harta.
Cerita tentang penguburan
anak-anak perempuan secara hidup karena orangtuanya khawatir menanggung malu
adalah lembaran hitam yang menghiasi zaman jahiliyah. Ringkasnya, budaya
jahiliyah merendahkan perempuan dan memandangnya sebagai makhluk hina. Budaya
itulah yang sekarang dikenal dengan nama budaya patriarki. Budaya yang
mentoleril adanya penindasan, perlakuan tidak adil dan tidak manusiawi,
khususnya terhadap perempuan. Akibat dominasi budaya jahiliyah tidak sedikit
perempuan terpaksa di pingit, dipasung dan dibelenggu. Mereka tidak diizinkan
untuk menuntut ilmu, menikmati pendidikan tinggi, berkarir, bekerja dan
memiliki propesi, melakukan aktifitas kemanusiaan yang bermanfaat serta
menggali pengetahuan untuk menolong sesama.[20]
Dalam budaya jahiliyah, perempuan
hanya diperlakukan sebagai objek seks. Kalaupun dijadikan istri, maka dia hanya
di paksa melakukan tugas-tugas reproduksi, melahirkan anak, memenuhi kepuasaan
syahwat suami, serta mengerjakan kewajiban rumah tangga. Di dalam keluarga,
perempuan bukan mengambil keputusan penting, di masyarakat pun jarang
diperhitungkan pendapatnya dan sangat jarang diajak dalam bermusyawarah
memutuskan kebijakan publik. Tidak heran, jika posisi perempuan hanyalah
sebatas penjaga dapur, sumur dan kasur, serta dianggap konco wingking
(teman di arena belakang). Semua bangsa dan masyarakat yang menempatkan
perempuan sebagai makhluk domestik akan menjadi bangsa tertinggal dan
keterbelakang. Mengapa demikian? Sebab, bangsa tersebut tidak memberikan akses
bagi perempuan untuk menjadi subyek dan berkiprah dalam semua bidang
pembangunan. Akibat, perempuan hanya menjadi objek dan beban masyarakatnya.
Dalam kondisi demikian, bukan hanya perempuan menderita, melainkan juga kaum
laki-laki. Sebab, pasti laki-laki akan menanggung beban moral dan material.
Mereka bekerja keras menghidupi kaum perempuan karena mereka tidak berdaya
dalam bidang apapun.[21]
Begitulah sedikit
gambaran mengenai keadaan perempuan pra Islam. Walaupun disinyalir perempuan
‘sempat’ menduduki kedudukan tinggi, karena pada mulanya masyarakat di beberapa
daerah, khususnya Timur Tengah, kebanyakan merupakan masyarakat dengan system matriarki. Namun, kemudian
terjadi pergeseran dan peralihan. Bergesernya bentuk tatanan masyarakat itu
sendiri. Sehingga pada akhirnya, masyarakat matriarki berubah menjadi masyarakat patriarki. Hal inilah yang
menyebabkan perempuan kemudian ‘terpinggirkan’ dalam kurun waktu yang sangat
lama.
B. Peran Perempuan
Dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal
a) Pada Masa Nabi
Pada masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam
berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peren penting.
Tokoh-tokoh tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa
Islam itu sendiri yaitu Rasulullah Muhammad seperti : istri, putri, dan kerabat
dekat beliau. Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang
berperan merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah
yang merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakn putri beliau.
Kehidupan dan pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah,
membalut jenis-jenis perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah,
istri pertama Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang, sebelum menikah
dengan Rasul, mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang
melakukan perdagangan di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya.
Waktu itu, ia berusia empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun.
Khadijah tetap menjadi istri tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh
lima tahun. Ia menduduki tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat
berarti bagi Rasul. Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan
memungkinkannya menempuh kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang
Nabi. Dan dukungan serta kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam
perjuangannya mendakwahkan Islam. Hadijah adalah orang yang pertama
kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa yang berkedudukan tinggi dalam
masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain, khususnya anggota-anggota
kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima islam. [22]
Menurut tradisi Islam, hanya ada empat orang wanita yang sempurna, dan
Khadijah dan Fatimah adalah dua di antaranya. Keduanya adalah ibu rumah
tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul tanggung jawab yang sudah
biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang meneruskan apa-apa yang
diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah kesibukan hidupnya yang
sudah banyak. Suatu kejadian yang tercatat tentang dia menunjukkan besarnya
keberaniannya. Pada suatu hari, di Ka’bah, Rasul sedang bersujud sambil berdoa
diganggu dan dilempari dengan kotoran. Fatimah lalu membersihkan
kotoran-kotoran dari badan ayahnya dan berteriak marah kepada para pengganggu
itu.
Fatimah melahirkan dua orang putera dan dua orang puteri dari Ali, dan
rasul sendiri menyenangi kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu
Hasan dan Husein, kakak perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu
UmiKultsum, yang diberi nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu. Dari
Zainab ini juga terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan yang
terkemuka dalam sejarah.
Dan agaknya, adalah nasib Aisyah yang akan menunjukkan batasan-batasan yang
sejak itu mengurung kehidupan wanita muslim: ia dilahirkan dalam keluarga
muslim, menikah dengan Rasul ketika masih berusia belia, dan kemudian
bersama-sama istri lainnya mulai menjalankan kebiasaan baru berupa hijab dan
pingitan. Perbedaan kehidupan Khadijah dan Aisyah –khususnya berkenaan dengan
otonomi- mengisyaratkan perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh Islam atas
wanita Arab. Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul
yang tidak diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain
sebagai istrinya. Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima
sejumlah pensiun tertinggi serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan
khusus tentang prilaku, ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya
tentang praktek (sunnah)-nya dan memberi Keputusan tentang berbagai hukum suci
atau kebiasaan. Selanjutnya, sesudah wafatnya Rasul, Aisyah dan Umm
Salamah bertindak sebagai imam shalat bagi kaum wanita lainnya.
Karena itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para
penyumbang penting pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah
ditranskripsikan dalam bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari
sejarah resmi Islam dan dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif
dalam masyarakat Islam. [23]
Ketika bersembunyi di bebukitan dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar
menunggu berakhirnya kegiatan pencarian mereka. Asma’, saudari Aisyah, membawa
bekal makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta
mereka sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, Asma’ kembali
pulang ke rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari
mereka. Ia menuturkan bahwa ketika ia mengaku tidak tahu perihal mereka, ia pun
ditampar dengan sangat keras sehingga anting-antingnya terlepas.
Umarah juga turut bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim bersama
suami dan anak-anaknya. keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan senjata
membuat Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebanyakan pria. Ummi Umarah
terus turut bertempur dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih
hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah
(634).
Dalam masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral,
selain Al-Qur’an sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan
kontribusi paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang
lainnya juga dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama
Ummi Salamah dan Zainab sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli
hadis penting. Semua orang mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul.
Tak lama sesudah wafatnya Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal
praktek Rasul, dan riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan
berbagai masalah prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum. Bahkan yang
lebih penting dari besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita lainnya pada
hadis adalah bahwa mereka pun memberikan kontribusi bahwa rekan-rekan sezaman
Rasul dan keturunan mereka mencarinya dan memasukkan kesaksian mereka bersama
dan sejajar dengan kesaksian kaum pria.
Banyak detail lainnya memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada
janda-janda Rasul dan atas bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan
mereka. Diberi uang tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal
bersama dirumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul,
yang kini merupakan salah satu tempat paling suci dalam islam. Aisyah dan
Hafshah, sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar,
memiliki bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar,
sebelum wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai
tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah
tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan
kekayaannya diantara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar
wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.
Kisah-kisah perang Uhud menggambarkan kaum wanita, termasuk istri-istri
Rasul, secara aktif dan bebas berpartisipasi dalam medan perang kaum pria.
Seseorang dilaporkan melihat Aisyah dan istri Rasul lainnya dengan baju panjang
mereka tersingsing dan gelang kaki mereka terlihat membawa air dan menghampiri
kaum pria di medan perang. Wanita-wanita lainnya di kubu Muslim disebut-sebut
sebagai perawat mereka yang terluka dan memindahkan mereka yang gugur dan
terluka dari medan perang.[24]
b) Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Banyak sosok perempuan
yang ikut serta berperan di masa Khulafaurrasyidin, berjasa terhadap perjuangan
Islam dan memiliki kontribusi yang besar dalam aspek kehidupan masyarakat,
antara lain adalah Al-Khunasa dan Syaikhah Shunda.
1. Al-Khunasa
Nama lengkapnya adalah Thumadir binti Amru ibn al-syarid as Salamiyah al-Mudhriyah.
Ia berasal dari keluarga terpandang dan mulia, Al-Khunasa mempunyai dua
saudara, Muawiyyah dan Sakhar, yang sangat dicintai dan dibanggakannya karena
kedua orang ini dinilai sebagai pemuda arab yang paling pemberani, tampan dan
berprilaku baik. Al-Khunasa terlibar aktif bersama para muslimah lainnya
berjuang mengembangkan Islam, ia adalah sesosok perempuan yang tegar dan gigih
memperjuangkan Islam. Juga figur perempuan mulia yang mencintai dan setia
terhadap saudaranya, istri dan ibu yang tegas, selalu membiasakan putranya
dengan kesabaran, kebajukan dan keimanan bahkan mendorong anak-anaknya ke medan
perang.[25]
2. Syaikhah Shunda
Beliau mengajar
berbagai disiplin ilmu, mengajar sastra, statistika sampai puisi.[26]
c) Pada Masa Dinasti-Dinasti Islam
Selain itu
ada juga Tokoh perempuan muslim yang berasal dari masa Bani Umayyah dan
Abbasyiah yang bernama Rabiah Al-adawiyah dan Zubaidah Binti Jafar. Rabiah Al-
adawiyah Ia dilahirkan di Bashrah, pada tahun 95/713-185 H/800 M adalah seorang
sufi wanita pertama. Beliau menciptakan karya berupa syair-syair yang beraliran
Muhabbah atau al-hubb yang berhubungan tentang cinta. Sedangkan Zubaidah
Binti Jafar ia adalah seorang istri Khalifah Harun Al-Rasyid. Ia dilahirkan di
Musol Tahun 149 H dan meninggal pada tahun 216 H pada umur 71 tahun. Dalam masa
hidupnya ia memiliki jasa-jasa yang sangat berpengaruh dalam pengembangan citra
perempuan muslim pada masa Abbasyiah, diantaranya : memiliki 100 pembantu
hafidzah, mengalirkan air sejauh ratusan batu yang membelah bukit sehingga air
itu dapat mengalir dari sumber air mata ke tanah haram yang memakan biaya
sebesar 1,700,000 dinar, memperbaiki jalan diantara Baghdad ke Mekkah dan
membuat rumah-rumah singgah untuk orang yang berhaji, dan juga membuat masjid
Siti Zubaidah.[27]
C.
Marginalisasi
Perempuan Dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
Setelah Nabi Muhammad saw. Wafat kepemimpinanpun
berganti oleh sahabat-sahabat rasul, dan pada masa itu kedudukan perempuan
mengalami kemerosotan kembali, seperti halnya pada masa kekhalifahan dinasti
Abbasiyah. Memang pada awal Dinasti Abbasiyah, kaum wanita cenderung menikmati
tingkat kebebasan yang sama dengan kaum pria. Tapi menjelang abad ke-10, pada
masa Dinasti Buwayhi sistem pemingitan ketat perempuan sudah menjadi fenomena
umum. Pada masa kemundurannya, yang ditandai perseliran yang berlebihan,
merosotnya moralitas seksual, dan berfoya-foya dalam kemewahan. Posisi
perempuan menukik tajam seperti yang disebutkan dalam kisah seribu satu malam.
Dimana perempuan dianggap sebagai perwujudan dari sikap licik dan khianat,
serta wadah dari bagi semua perilaku tercela dan pemikiran tidak berguna.[28]
Perempuan dalam
perjalananya termarginalisasi oleh kaum laki-laki yang menganggap dirinya
superior atas kaum wanita. Akibat konstruksi religio-sosiologis yang berdalih
teologis, banyak yang menganggap bahwa perempuan itu sub ordinat dari kaum
laki-laki. Kontroversi mengenai posisi dan peran kepemimpinan atau ulama
perempuan sering pula dihadirkan.
Patriarki kembali
memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam, “Perempuan kembali tidak
dipercaya”, demikian tulis Mernisi dalam Women in Islam. Mereka (perempuan)
tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi
sendirian, dan tidak boleh membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka
juga harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal
dirumah. [29]
Murniati (2004:xx) menjelaskan
bahwa marginalisasi berarti menempatkan atau menggeser ke pinggiran.
Marginalisasi merupakan proses pengabaian hak-hak yang seharusnya didapat oleh
pihak yang termarginalkan. Namun, hak tersebut diabaikan dengan berbagai alasan
demi suatu tujuan. Sebagai contoh, penggusuran lapak dagang yang ada di sekitar
alun-alun kota. Demi alasan kebersihan dan keindahan kota, maka lapak-lapak
tersebut dipindah ke suatu daerah yang masih lapang yang kemudian dijadikan
pusat jajanan. Namun, pemindahan tersebut tidak memperhatikan bagaimana kondisi
penjualan di tempat tersebut, karena tempat tersebut tidak strategis untuk
dijadikan tempat transaksi jual beli (terlalu sepi). Hal tersebut tentu akan
merugikan pihak pedagang yang dipindahkan. Hak mereka untuk mendapatkan
penghasilan dari berdagang dipinggirkan dan akibatnya mereka jadi bangkrut dan
menambah daftar pengangguran.
Menurut Fakih
(2008:14), proses marginalisasi sama saja dengan proses pemiskinan. Hal ini
dikarenakan tidak diberinya kesempatan kepada pihak yang termaginalkan untuk
mengembangkan dirinya. Demikian juga yang dialami oleh perempuan saat proses
marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin. Perempuan merupakan pihak yang
dirugikan daripada laki-laki dalam hal ketidakadilan gender ini. Sebagai contoh
dalam hal pekerjaan. Perempuan yang bekerja dianggap hanya untuk memberikan
nafkah tambahan bagi keluarga, maka perbedaan gaji pun diterapkan antara
perempuan dan laki-laki.[30]
Daftar Pustaka
Ahmed,
Laily, Wanita dan Gender dalam Islam, Jakarta: PT. Lentera Basritama,
2000
Fauzian,
Aris Dhiyaul, Perbandingan Agama 3, Jakarta:2016
http://relasigenderk09.blogspot.co.id/2015_10_01_archive.html
diakses pada tanggal 29 September 2016 14:08
Jendelagender.blogspot.co.id
diakses pada tanggal 15 September 2016 pada pukul 11:00
Mulia,Musdah, Kemuliaan Perempuan dalam Islam,
Jakarta: Megawati Institut, 2014
Nasif, Fatimah
Umar, Menggugat Sejarah Perempuan, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001
[1] Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 3
[2]Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 5
[3]Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 6
[4] Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 8-9
[5] Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 12
[6] Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 18
[7] Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 19
[8] Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 27-28
[9]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 29
[10]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 30-31
[11]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 32
[12]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 33
[13]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 34
[14]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 35
[15]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 35-36
[16]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 37
[17]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 42-43
[18]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 45
[19]Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 46-47
[20]Prof. Dr.Musdah
Mulia, MA, Kemulian Perempuan Dalam Islam, (JAKARTA: Megawati Institut,
2014), hal 9-10
[21]Prof. Dr.
Musdah Mulia, MA, Kemulian Perempuan Dalam Islam, (JAKARTA: Megawati
Institut, 2014), hal 9-10
[22]Jendelagender.blogspot.co.id
diakses pada tanggal 15 September 2016 pada pukul 11:00
[23]Jendelagender.blogspot.co.id
diakses pada tanggal 15 September 2016 pada pukul 11:00
[24]Jendelagender.blogspot.co.id
diakses pada tanggal 15 September 2016 pada pukul 11:00
[25]Googleweblight.com/?lite_url=http://iinlintaskgender.blogspot.com
diakses pada tanggal 29 September 2016 11:29
[26]
Googleweblight.com/?lite_url=http://iinlintaskgender.blogspot.com diakses pada
tanggal 29 September 2016 11:29
[27]Aris Dhiyaul
Fauzian, Perbandingan Agama 3, (Jakarta: 2016) hal. 79-80
[28]
http://relasigenderk09.blogspot.co.id/2015_10_01_archive.html diakses pada
tanggal 29 September 2016 14:08
[29]Aris Dhiyaul
Fauzian, Perbandingan Agama 3, (Jakarta: 2016) hal. 78
[30]Jendelagender.blogspot.co.id
diakses pada tanggal 15 September 2016 pada pukul 11:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar