Rabu, 23 November 2016

PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM



PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Relasi Gender dalam Agama-Agama

                                            Dosen Pembimbing: Siti Nadroh, M.Ag                   

Hasil gambar untuk logo uin jakarta


Disusun Oleh:
Wahyu Vebry Putra    (11140321000007)
Salwa Anwar              (11140321000021)


PROGRAM STUDI PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA



2016

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur tak henti hentinya kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan segala nikmatnya kepada kami semua sehingga kami masih di beri kesempatan untuk menyelesaikan makalah Relasi Gender dalam Agama-Agama yang membahas tentang “Perempuan, Agama dan Perubahan Sosial Dalam Islam”. Dan tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini disusun bertujuan untuk menambah wawasan bagi semua pembacanya dalam memahami Relasi Gender dalam Agama-Agama. Namun kami menyadari masih banyaknya kekurangan-kekurangan yang ada dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami selaku penyusun mengharapkan kritik dan saran guna memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna bagi semua pembacanya. Selamat membaca dan terimakasih.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

Ciputat, 29 September 2016


                                                                                    Penyusun





DAFTAR ISI
Kata Pengantar...........................................................................................................      1
Daftar isi....................................................................................................................      2
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................................................      3
B.     Tujuan Masalah ...................................................................................................      4
C.     Rumusan Masalah ...............................................................................................      4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Kondisi Perempuan Pra Islam
a)      Peradaban Mesopotamia ...............................................................................      5
b)      Peradaban Babilonia dan Syiria .................................................................... 10
c)      Peradaban Persia ...........................................................................................    11
d)     Peradaban Romawi .......................................................................................    12
e)      Peradaban Yunani .........................................................................................    13
f)       Peradaban Mesir ............................................................................................    15
g)      Peradaban Agama Yahudi ............................................................................    17
h)      Peradaban Agama Kristen ............................................................................    18
i)        Peradaban Masa Jahiliyah .............................................................................    19
B.     Peran Perempuan dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal
a)      Pada Masa Nabi ............................................................................................    20
b)      Pada Masa Khulafaur Rasyidin ....................................................................    24
c)      Pada Masa Dinasti-Dinasti Islam ..................................................................    24
C.     Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam pada Pasca Rasulullah ...............    25
BAB III PENUTUP
Daftar Pustaka ..........................................................................................................    27





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secaradiskrit, di duniaini yang di akuisebagaimanusia “lumprah” adalah yang berjeniskelaminlaki-lakidanperempuan. Mereka yang memilikiorientasiselainpadaduajeniskelamin yang tegastersebutolehmasyarakatkebanyakandianggapsebagaisebuahketidakwajaran. Meskipunposisilaki-lakidanperempuansedemikianmenguasaijagatini, tetapi di antarakeduanyaterdapatketimpangan, represi (penindasan) yang sungguhluarbiasa. Laki-lakimenguasaiperempuan, baiksecarateologis (agama), social, ekonomi, politik, budaya, dantakketinggalanpadawilayahpendidikan. Selamaberabad-abadlamanya, seksualitasdantingkahlakuperempuanmenarikperhatianlaki-laki (muslim), kepentingan-kepentingandantulisan-tulisanmembatasikehidupanperempuandanpartisipasipenuhmerekadariurusan-urusanpublik. Penafsirankembaliatasteks-teks al-Qur’an hadis, refitalitassyari’ahdanfiqh, diserukankepada orang-orang yang hak-haknyadilanggar, sebagaisatu-satunyaharapanuntukmelakukanperubahan yang berartiuntukmereka. Padasaat yang sama, di negara-negaratempat para Islamisberkuasa, semakinbanyak orang, karenamerasakecewadenganjanji-janjimereka yang takpernahterwujud, berpalingkembalikepadamilitansiislam.
Harus diakui bahwa memang agama Islam tidak merinci pembagian kerja antar laki-laki dan perempuan. Islam hanya menetapkan tugas-tugas pokok masing-masing, sembari menggariskan prinsip kesejajaran dan kemitraan atas dasar musyawarah dan tolong-menolong.
Dalam makalah ini akan diuraikan secara ringkas bagaimana perempuan dan perubahan sosial dalam Islam. Di dalamnya juga mencakup pembicaraan mengenai kondisi perempuan pra Islam, peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim di masa awal Islam, dan terakhir mengenai pengulangan marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam pasca Nabi Muhammad.


B.     Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui kondisi perempuan pra-islam pada masa peradabaan kuno.
2.      Untuk mengetahui peradaban pada masa Yahudi, Kristen, dan jahiliyah.
3.      Untuk mengetahui peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim pada masa Nabi Saw., Khulafaur Rasyidin, dan Dinasti-dinasti Islam
4.      Untuk mengetahui marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam pasca Rasulullah pada masa Khulafaur Rasyidindan Dinasti-dinasti Isalm

C.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kondisi perempuan pra Islam pada masa peradaban kuno?
2.      Bagaimana kondisi Perempuan pra Islam pada masa peradaban Yahudi, Kristen, dan Jahiliyah?
3.      Apa peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim?
4.      Bagaimana marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam pasca Rasulullah?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kondisi Perempuan Pra Islam
a)      Peradaban Mesopotamia
Subordinasi atas wanita di Timur Tengah kuno tampaknya telah dilembagakan seiring dengan kebangkitan masyarakat perkotaan dan dengan kebangkitan negara kuno khususnya. Bertolak belakang dengan teori-teori androsentris yang mengemukakan bahwa status sosial inferior wanita didasarkan pada biologi dan “alam”. Dengan demikian, sudah ada dimiliki manusia, bukti arkeologis menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya masyarakat perkotaan dan statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat perkotaan dan negara-kota. Para arkeolog sering mengutip Catal Huyuk, sebuah pemukiman zaman Neolitik di Asia Kecil yang berasal dari sekitar tahun 6000 SM., untuk membenarkan posisi dominan dan tinggi wanita (sebagian orang berargumen demikian). Catal Huyuk bukan satu-satunya kebudayaan awal di kawasan itu yang memberikan bukti tentang posisi luhur dan mungkin terhormat yang dimiliki wanita. Temuan-temuan arkeologis menunjukkan bahwa berbagai kebudayaan di seluruh Timur Tengah menghormati dewi-ibu dalam zaman Neolitik, hingga milenium kedua sebelum masehi di beberapa kawasan.[1]
Pusat-pusat perkotaan pertama di Timur Tengah muncul di Mesopotamia di lembah sungai Tigris dan Eufrat dibagian paruh Selatan Irak modern antara tahun 3500 dan 3000 SM. Kawasan itu, yang dihuni orang-orang Ubaidia yang membangun kampung pemukiman yang berkembang menjadi pusat-pusat perkotaan di Sumer, dimasuki oleh para pengembara bangsa Semitik dari kurun pasir Syiria dan Arabia, yang seringkali secara politis dominan dalam periode-periode selanjutnya. Orang-orang Sumeria datang (mungkin dari Asia Barat Daya) sekitar tahun 3500 SM., dan berkuasa dalam periode berikutnya. Waktu itu, ditemukan tulisan, pusat-pusat perkotaan tumbuh semakin rumit dan lahir berbagai negara kota. Seringkali timbul perang diantara berbagai kota itu, yang sebagian meraih kemenangan seiring dengan runtuhnya kekuasaan Sumeria (kira-kira tahun 2400 SM).
Pertumbuhan masyarakat perkotaan yang kompleks dan semakin pentingnya daya saing militer lebih jauh menancapkan dominasi pria dan melahirkan masyarakat yang berdasarkan kelas dimana kalangan militer dan elit istana merupakan kelas yang memiliki kekayaan. Keluarga bercorak patriarkal, yang dirancang untuk menjamin paternitas pewaris kekayaan dan kepentingan pria dalam mengendalikan seksualitas wanita, menjadi dilembagakan, dikondifikasikan, dan dijunjung tinggi oleh negara. Seksualitas wanita dipandang sebagai milik pria, pertama milik ayah sang wanita, kemudian suaminya, dan kesucian seksual wanita (keperawanan khususnya) menjadi milik yang berharga secara ekonomis dan bisa dirembungkan. Hal-hal ini menyebabkan (sebagian orang berargumen) munculnya prostitusi dan pemberlakuan demarkasi tegas antara wanita “terhormat” (istri) yang seksualitas dan kemampuan reproduksinya menjadi milik satu orang, dan wanita yang secara seksual menjadi milik siapa saja. Meningkatnya kompleksitas dan spesialisasi masyarakat perkotaan dan pertumbuhan populasi yang terdiri dar para tukang, pedagang, dan petani ikut menyumbang subordinasi selanjutnya wanita dengan secara mudah menggusur mereka dari sebagian besar kelas profesional. Penggusuran ini menyumbang pada kemerosotan lebih jauh kontribusi ekonomi mereka akibatnya, kemerosotan status mereka. Kemerosotan status wanita akhirnya diikuti oleh runtuhnya dewi-dewi dan bangkitnya dewa-dewa.
Betapapun juga, disepanjang periode berbagai negara kota berikutnya, kekuasaan dan otoritas hanya menjadi milik suami dan ayah. Istri dan anak harus patuh dan taat sepenuhnya. Sebuah teks dari paruh milenium ketiga sebelum masehi mengatakan bahwa seorang istri yang menentang suaminya boleh dirontokkan giginya dengan batu bata, dan kode Hammurabi menetapkan bahwa seorang anak harus dipotong tangannya bila memukul ayahnya. Konsep-konsep yang melandasi sebagian besar hukum itu adalah jelas bahwa hak dan kekuasaan pria atas istri, anak-anak, dan budak bersifat mutlak (sekalipun ia tidak bisa membunuh tanpa alasan yang benar) dan bahwa menukar sebagai ganti dirinya sendiri dalam hal utang atau hukuman.[2]
Perkawinan umumnya bersifat monogami, kecuali dikalangan istana, sekalipun orang-orang awan boleh mempunyai istri kedua atau selir bila istri pertama tidak bisa melahirkan anak. Bagaimanapun juga, pria diperbolehkan berhubungan seksual dengan budak atau pelacur. Namun, perzinahan yang dilakukan oleh istri (dan pasangannya) dikenai hukuman mati, sekalipun kode Hammurabi suami boleh memilih untuk membiarkannya hidup. Keluarga istana sering memelihara harem dalam jumlah besar yang terdiri atas istri dan selir, sekalipun jumlahnya lebih kecil ketimbang harem dikalangan bangsa Sasania di Persia, yang berkuasa dari tahun 224 hingga 640 M tak lama sebelum ditaklukkan oleh kaum muslim ( Khusrau I, 531-579 M) berjumlah sekitar 12.000 wanita.[3]
Aturan-aturan tentang hijab wanita-wanita yang mana yang harus menggunakan hijab dan mana yang tidak dirinci secara hati-hati dalam hukum Assyria. Istri dan anak wanita dari tuan besar harus mengenakan hijab, selir yang menyertai tuan putri, pelacur suci, yang kini dikawini harus mengenakan hijab, akan tetapi, pelacur dan budak dilarang menggunakan hijab. Mereka yang ketahuan secara ilegal mengenakan hijab dikenai hukuman cambuk, dengan kepala mereka dituangi ter, dan telinga mereka dipotong. Hukum tentang masalah ini dianalisis dengan agak panjang lebar oleh Gerda Lener, dan berkat analisisnya kita memperoleh wawasan bahwa hijab berfungsi bukan hanya menandakan kelas atas tetapi, secara lebih mendasar, membedakan antara wanita-wanita terhormat dan mereka yang tersedia untuk umum. Artinya, pemakaian hijab mengklasifikasikan wanita sesuai dengan aktivitas seksual-seksual mereka dan memberi isyarat kepada pria tentang wanita-wanita mana saja yang berada dalam lindungan pria dan mana yang boleh diperebutkan secara jujur dan adil. Analisis Lener menjelaskan, seperti terus ditunjukkannya, pertama, bahwa pembagian wanita dalam golongan terhormat dan tidak baik bersifat fundamental bagi sistem patriarkal dan kedua, bahwa wanita mempunyai tempat dalam hierarki kelas berdasarkan hubungan mereka (atau tidak adanya hubungan semisal itu) dengan pria yang melindungi mereka dan berdasarkan aktivitas seksual mereka dan bukan, berkenaan dengan pria, berdasarkan pekerjaan mereka dan hubungan mereka dengan produksi.
Selain mengawinkan anggota-anggota elit lainnya dan mempunyai kekuasaan dan pengaruh atas kehidupan publik dan ekonomi berkat status kelahiran dan perkawinan, wanita-wanita kelas atas juga memainkan peranan penting dalam kehidupan ekonomi dan legal dalam masyarakat sebagai pendeta wanita, atau pelayan para dewa. Wanita-wanita pendeta tinggal bersama di institusi-institusi seperti biara, perkawinan jarang terjadi tetapi tidak dilarang. Selain memaikan peranan penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat dan memastikan bahwa harta kekayaan tetap berada dalam keluarga dari pihak ayah, institusi pendeta jelas-jelas melayani kepentingan kelas penguasa dengan mempererat hubungan antara kelompok elit dan pendeta istana.[4]
Pada tahun 539 SM raja Achamenid, Cyrus II, menaklukkan Babylon dan sebagian besar wilayah Mesopotamia, Syiria, dan wilayah-wilayah lainnya di Timur Tengah. Diantara kurun waktu ini dan penaklukkan kaum muslim pada tahun 640 M, wilayah itu ditaklukkan oleh Alexander, kemudian oleh orang-orang Parthian, dan akhirnya menjadi bagian dari imperium Iran yang sekali lagi berada dibawah kekuasaan Bangsa Sasania, yang berkuasa dari tahun 224 M sampai penaklukkan oleh kaum muslim. Perubahan-perubahan kultural dan sosial yang menyusul berbagai invansi beruntun umumnya tidak dipaksakan tiba-tiba tetapi terjadi secara berangsur-angsur sebagai adat istiadat pribumi digabung adat kebiasaan para penakluk. Kendati pun tak banyak diketahui tentang wanita selama kurun waktu invansi berturut-turut ini, pertukaran adat istiadat yang berasal dari mereka tampaknya menyebabkan kemerosotan status wanita dan menyebarnya lebih luas sikap-sikap yang lebih negatif kepada wanita. Misalnya saja, A.L.Oppenheim memilih kemerosotan kedudukan wanita sebagai salah satu dari sedikit titik utama perubahan sesudah penaklukan Iran atas Mesopotamia, wanita tidak lagi bertindak sebagai saksi, dan restriksi baru ditempatkan pada partisipasi mereka dalam berbagai transaksi legal suami mereka, diantaranya.[5]
Suami mempunyai hak atas harta dan kekayaan yang diperoleh oleh istri sesudah menikah kecuali bila perjanjian menyatakan lain. Jika ia tidak mematuhinya, maka ia kehilangan hak-hak yang dirinci dalam perjanjian itu. Ketidakpatuhannya harus dibuktikan didepan pengadilan, kemudian pengadilan mengeluarkan sebuah sertifikat ketidakpatuhan. Seorang wanita mewarisi bagian harta kekayaan ayahnya yang menjadi miliknya, sekalipun sang suami hanya dititipi dan memanfaatkannya saja jika ia meninggal tanpa pernah melahirkan anak-anak maka harta kekayaan itu dikembalikan kepada keluarga ayahnya. Seorang janda berhak atas bagian suaminya sama dengan bagian anak-anak lelakinya. Ketika ia sudah menjanda, ia berwali kepada anak lelakinya yang dewasa atau keturunan lelaki terdekat bagi mendiang suaminya.
Bagaimanapun juga, pandangan tentang wanita sebagai benda dan pribadi tampak melekat dalam hukum-hukum Zoroaster yang telah diuraikan yang mengatur wanita, bahkan tanpa mengacu dan merujuk pada pemikiran mazdak. Seorang ahli menunjukkan bahwa budak termasuk kategori benda. Akan tetapi, karena berbagai kontradiksi internal yang ada dalam pemikiran hukum, mereka juga dipandang sejauh tertentu sebagai manusia. Ia lalu mengamati bahwa bahkan ketika budak dipandang bukan hanya sebagai objek hak melainkan juga sebagai subjek, kedudukan hukumnya tidak pernah melampaui kedudukan sesosok pribadi yang subordinat seorang wanita, seorang yang dilindungi. Sementara kebendaan versus kemanusiaan budak beroleh perhatian ilmiah, tidak ada eksplorasi yang sebanding tentang kekaburan status wanita.[6]
Ada wanita dan pria yang termasuk dikalangan martir awal Kristen Iran. Kendati pun gereja Kristen mendukung dominasi pria, berbagai kisah tentang para martir wanita mengisyaratkan bahwa, bagaimanapun juga, hal itu memperkenalkan berbagai ide yang membuka banyak kesempatan baru bagi wanita untuk mandiri dan menegaskan diri sendiri serta mengesahkan berbagai cara untuk melawan kepercayaan bahwa wanita didefinisikan oleh sifat biologisnya dan ada terutama hanya untuk melayani fungsi reproduksi.[7]
b)     Peradaban Babilonia dan Syiria
Perempuan dalam peradaban Babilonia dan Syiria dizalimi dan dihinakan dengan cara yang sama seperti perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Tradisi dan upcara-upacara ritual keagamaan mereka terbukti telah mengabaikan keberadaan perempuan dan peranan sosialnya. Kesimpulan ini diambil setelah mengkaji berbagai kitab sejarah kuno yang melukiskan berbagai tahapan yang berbeda tentang kehidupan perempuan. Perempuan muda adalah milik ayahnya dan ketika dia mengalami kesulitan finansial dia akan memaksa anak perempuannya itu untuk melakukan prostitusi. Kalau perempuan itu menikah maka pernikahan dilakukan bagaikan sebuah pelelangan. Hukum saat itu menetapkan bahwa siapa saja yang mempunyai anak perempuan yang sudah cukup umur untuk dinikahkan maka harus dibawa ketempat atau pasar dimana para lelaki berkumpul setahun sekali. Petugas lelang akan memberikan ciri-ciri dari setiap dan akan menjual mereka satu demi satu, petugas lelang akan memulai dengan seorang perempuan yang menarik untuk mendapatkan harga yang tinggi dan akan menjual mereka dengan syarat si pembeli akan menikahinya.[8]
        Selain itu, hukuman yang berlaku sungguh sangat tidak adil bagi perempuan. Hukum menetapkan bahwa jika seorang laki-laki memukul seorang gadis dan kemudian dia mati maka laki-laki tidak akan dihukum. Sebagai gantinya maka anak perempuan dari si laki-laki itu akan dihukum mati.
        Perempuan selalu dibebani dengan berbagai pekerjaan. Oleh karena itu ia akan menghabiskan kehidupannya dalam perjuangan yang berkepanjangan dan selalu berusaha memenuhi kewajibannya terhadap suami dan mengurus rumah. Setiap hari dia harus pergi pagi-pagi sekali dan pulang larut malam, mengambil air dari sungai atau sumur. Dia harus menggiling jagung, membuat adonan, membakar roti dan juga harus merapikan rumah. Demikian juga dengan kodratnya untuk hamil yang diikuti dengan masa menyusui paling tidak selama tiga tahun. Dia berjuang siang dan malam, dari hari ke hari. Satu-satunya aspek positif dalam kehidupan perempuan kebebasan untuk bergerak, karena ia bisa pergi kapanpun dia mau walaupun tanpa izin suami.
        Bangsa Babilonia mengizinkan hubungan seks pra nikah tetapi sangat keras dalam hal menjaga kesetiaan istri terhadap suami. Perempuan akan dihukum berat bahkan dihukum mati jika kedapatan melakukan perzinahan. Hukum menetapkan bahwa istri yang berzina harus dihukum bersama kekasihnya. Tradisi seksual bangsa Babilonia menimbulkan keheranan dan rasa terkejut pada negara-negara tetangganya. Sebelum pernikahan mereka menikmati kebebasan seksual yang mutlak. Mereka melampiaskan nafsu syahwat mereka kapanpun dan dengan siapapun yang mereka suka. Tidak pernah terpikir oleh mereka untuk menyembunyikan kebejatan moralnya dengan, umpanya melakukan pernikahan sementara atau masa percobaan. Salah satu tradisi yang paling memalukan, yang disebut durant sebagai pelacuran sakral dan yang menghancurkan martabat dan kemanusiaan kaum perempuan, adalah bahwa setiap perempuan Babilonia harus tidur di kuil bunga paling tidak sekali dalam hidupnya dan harus melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang sama sekali asing dengannya.[9]
        Hak-hak positif yang diberikan oleh perempuan dipusat-pusat perdagangan seperti Babilon hanyalah hak untuk memiliki harta kekayaan sendiri, menikmati kekuasaan penuh untuk mengatur uang sendiri dan mendapatkan warisan.
c)      Peradaban Persia
Kondisi kaum perempuan Persia tidaklah pasti dan kedudukannya dalam masyarakat stabil. Kondisi tergantung kepada situasi negara secara keseluruhan dan sesuai dengan pemikiran para legislatif dan pengusa dari kaum laki-laki yang hukumnya berubah-ubah dari zaman ke zaman, dan dari pengusa ke penguasa. Perempuan Persia dibenci dan ditolak oleh masyarakat sampai zoradasht memegang tampuk kekuasaan. Penguasa ini memberikan perhatian dan melindungi kaum perempuan yang berada disekitarnya, tetapi semua itu diberikan hanya setelah ia menculik mereka dan diambil secara paksa. Dia menjamin perempuan dengan beberapa hak, seperti hak memilih suami, hak untuk meminta cerai, hak untuk memiliki dan mengontrol urusuan finasial mereka. Sayangnya keadaan ini tidak berlangsung lama, karena berakhir dengan kekuasaan dengan Zartosht, kaum perempuan lagi-lagi dihina dan dizalimi.[10]
        Sebagai negara militer, bangsa Persia lebih menyukai anak laki-laki karena mereka memberikan berbagai keuntungan finansial kepada bapaknya dan menjadi pilar-pilar tempur pada saat menjadi peperangan.
        Dilain pihak, anak-anak perempuan tidak memberikan manfaat bagi orang tua mereka dan kalau tidak ditinggalkan orang tuanya maka dinikahkan dalam usia yang sangat muda. Hal ini menunjukan bahwa kaum perempuan dianggap rendah dalam hal perkembangan intelektual dan pendidikanya.
        Mereka juga menganggap perempuan sebagai najis kalau sedang haid dan setelah melahirkan bayi. Perempuan dilarang berbaur dengan orang lain karena mereka takut terkontaminasi oleh perempuan itu dan laki-laki tidak akan menyentuh istri mereka atau barang-barang disekelilingnya selama periode haid mereka.[11]
d)     Peradaban Romawi
Keadaan perempuan dalam peradaban Romawi tidak lebih baik dari keadaan mereka dalam peradabaan kuno lainnya. Mereka menderita penindasan dan penolakan seluruh aspek kehidupan sosial, bangsa Romawi tidak menyukai perempuan, benci kalau melahirkan anak perempuan dan tradisi mereka memperbolehkan ayahnya untuk membunuh anak perempuan mereka. Sebaliknya mereka akan sangat bergembira jika si istri melahirkan seorang anak laki-laki.
        Hukum Romawi mencabut menghilangkan hak-hak sipil kaum perempuan diseluruh kehidupannya. Sebelum menikah seorang perempuan berada dibawah kewenangan kepala rumah tangga yaitu ayahnya atau kakek dari pihak ayah.[12]
        Saking tidak beruntungnya nasib perempuan sampai-sampai mereka menganggap perempuan sebagai objek yang dibeli oleh suami. Perempuan tidak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas ketidakadilan suaminya betapapun biadabnya ketidakadilan itu karena membunuh atau menjual istri sekalipun maka suami boleh melakukannya. Undang-undang menganggap perempuan tidak memiliki kemampuan intelektual dan tidak berhak untuk merdeka. Bangsa Romawi menggambarkan perempuan sebagai manusia yang memang sudah pembawaannya tidak pandai.
e)      Peradaban Yunani
Keadaaan perempuan dalam peradaban Yunani jauh dari memuaskan dan kedudukannya dalam masyarakat jauh di bawah kaum laki-laki. Penyair dan penulis Yunani menulis dengan amat sinis dan penuh sindiran kalau mendiskusikan kaum perempuan. Walaupun bangsa Yunani terkenal dengan kepandaiannya yang lebih maju serta penemuan-penemuan ilmiahnya, mereka tetap memperlakukan perempuan secara tidak adil dan memalukan. Mereka mengabaikan sisi kemanusiaan perempuan dan menganggap rendah kepekaan perasaannya.
        Perempuan yang melahirkan bayi cacat akan dihukum mati. Monsieur Troilong berkata, “Perempuan malang yang tidak melahirkan anak yang kuat  dan cocok untuk angkatan perang maka akan dihukum mati.”[13]
        Bangsa Yunani Percaya bahwa perempuan memiliki dua tujuan dalam kehidupannya: menjadi ibu dan mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Troilong menambahkan bahwa, “perempuan subur akan dirampas dari suaminya untuk melahirkan anak-anak bagi negara dari laki-laki”.
        Walaupun Bangsa Yunani sudah lebih maju di bidang ilmu pengetahuan  dan sastra, namun anak-anak gadis sering dicegah untuk memperoleh ilmu pengetahuan ini. “Di Athena, gadis-gadis dari kalangan keluarga berada diajari untuk membaca dan menulis di rumahnya. Adapun kalagan yang kurang beruntung dan miskin, mereka diberi pengetahuan agama melalui ibu-ibunya yang bodoh sambil mengerjakan pekerjaan rumah. Beda sekali dengan kondisi yang terjadi di Sparta, dan ini merupakan pengecualian. Di sana para gadis diasuh sebagaimana anak laki-laki dalam hal pendidikan yang meliputi musik  dan latihan fisik. Para perempuan di Sparta memperoleh hak-hak ini hanya karena Sparta adalah sebuah kota militer yang memerlukan prajurit-prajurit yang kuat. Oleh karena itu mereka mengadakan pelatihan yang dibutuhkan kaum perempuan meliputi latihan fisik yang berbeda seperti gulat, lempar cakram dan menombak. Di lain pihak, di Athena pendidikan perempuan terbatas hanya pada pekerjaan rumah tangga.
         Para ayah berkuasa mutlak terhadap putri-putri mereka, “kewenangan wali atas perempuan muda tidak terbatas. Dia dapat menentukan pernikahan tanpa persetujuannya. Setelah ayahnya meninggal maka saudara laki-laki mewarisi segalanya. Jika tidak mempunyai saudara laki-laki maka si perempuan membagi bagian dari warisan. Artinya dia akan menjadi istri dari ahli waris ayahnya yang paling tua. Anak laki-laki yang dilahirkannya harus diberi nama seperti kakeknya dan kekayaannya akan diserahkan kepadanya. Dengan kata lain, anak laki-lakinya itulah yang mewarisi kekayaan dari ayah si perempuan (ibu dari anak yang mewarisi) bukan dari perempuan itu.
        Ini hanyalah salah satu dari berbagai ketidakadilan yang dilakukan terhadap perempuan dalam peradaban Yunani. “para laki-laki pembuat undang-undang mencabut hak-hak sipil para pempuan  dan harus tunduk kepada otoritas mutlak kaum laki-laki di seluruh fase kehidupannya. Sebelum menikah, perempuan adalah milik ayahnya dan setelah menikah dia menjadi milik suaminya.” Para perempuan dianggap tidak sanggup memikul tanggung jawab dan oleh karenanya diperlukan pemimpin yang akan mengarahan perempuan itu di seluruh kehidupanya. Semasa masih gadis maka perempuan berada di bawah pengawasan ayahnya, dan bila sudah menjadi seorang istri maka dia berada di bawah tirani suaminya, atau di bawah para ahli waris ayahnya jika suami dan ayahnya sudah meninggal.
        Aristoteles menyatakan bahwa, “sifat keibuan tidak menciptakan kemampuan intelektual kepada kaum perempuan, oleh karena itu pendidikannya harus dibatasi pada pekerjaan rumah tangga, menjadi seorang ibu, mengasuh anak dan tugas-tugas sejenis lainnya.” Setelah mengemukakan gagasan filosofis ini, dia memasukan perempuan ke dalam daftar manusia yang sangat menyedihkan yang tidak memiliki kebebasan. “berikut ini adalah tiga golongan manusia yang tidak memenuhi syarat atau kemampuan untuk membuat keputusan sendiri: (i) budak yang tidak mempunyai kemampuan, (ii) anak yang mempunyai kekuatan tekad tetapi tidak sempurna, (iii) perempuan yang memiliki keinginan tetapi banyak kekurangan.[14]
        Plato, pelopor “Mahzab Rasional” tidak lebih rasional daripada Aristoteles. “Plato mengklarifikasi kaum perempuan sama derajatnya dengan anak-anak dan budak. Dia menyatakan bahwa kaum laki-laki lebih unggul daripada kaum perempuan, sementara Euripides menyatakan bahwa perempuan tidak sempurna dan tidak mampu melakukan pekerjaan yang layak dan mereka terus menerus merusak masyarakat dengan perbuatan-perbuatan jahatnya.” Tampaknya sikap arogan terhadap perempuan ini sagat lazim di kalangan pemikir, penulis, dan filosof Yunani.[15]
f)       Peradaban Mesir
Tidak pada perempuan sezamannya, maka perempuan dalam peradaban mesir dihormati dan dihargai. “Dalam peradaban Mesir perempuan sangat dihormati. Bangsa Mesir mempercayakan negara kepada kaum perempuan. Mereka mampu menguasai mesir, secara individu mupun kolektif. Mereka menyusun undang-undang, mengadakan hubungan luar negeri dan menciptakan para politisi yang baik. Banga Mesir membuat patung-patung untuk mengenang kebesaran, kekuatan, dan ketinggian martabat mereka.”
        Walaupun keadaan yang menggembirakan ini tidak dinikmati oleh seluruh perempuan bangsa Mesir, namun peradaban Mesir tetap merupakan “satu-satunya peradaban yang memberikan status hukum yang sah kepada kaum perempuan dan diakui oleh negara. Juga satu-satunya peradabann yang menjamin hak-hak penuh bagi kaum perempuan untuk bermasyarakat sebagimana halnya kaum laki-laki.” “ perempuan turut menambah belanja keluarga bila hal ini disepakati pada saat menikah. Ia membuat keputusan sendiri mengenai anak-anak dan urusan rumah tangga lainya. Jika suami meninggal, dia mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan anak-anaknya sampai usia tertentu, dan mempunyai hak penuh untuk mengurus keluarga, bahkan dalam hal hubungan keluarga maupun pemerintahan.” Status perempuan tetap demikian kecuali bila negara berada dalam pergolakam politik maupun militer. Tetapi perempuan tetap diperbolehkan untuk memperoleh kembali statusnya jika negara sudah aman lagi.[16]
        Para ahli telah menghimpun informasi ini dari berbagai dokumen, pahatan dan pakaian yang ditemukan dalam tradisi Mesir. Hal ini menunjukan bahwa perempuan Mesir tidak direndahkan derajatnya kemanusiaannya seperti terjadi pada perempuan dalam peradaban kuno lainya. Penulis berkebangsaan Prancis Alexander  Moret berkata bahwa kaum perempuan dalam peradabaan Mesir kuno tidak disia-siakan ataupun ditolak. “Malah sebaliknya ia dihargai dengan penuh hormat, dia hidup bersama anggota keluarga lainya dan tidak tergantung pada laki-laki secara total. Kaum Fir’aun memuja dan menghormati kaum perempuan karena menganggapnya sebagai alasan utama kelangsungan hidup, perkembangbiakan, dan penyatu bangsa.”
        Batah Hatab berakata, “cintailah dan berbuat baiklah kepada istrimu dan nafkahilah mereka. Minyak dan wangi-wangian adalah obat bagi tubuh mereka. Bahagiakanlah hati mereka di sepanjang hidupnya. Dia benar-benar ladang yang subur bagi suaminya.” Any berkata: Jangan memerintah istrimu didalam rumahnya jika engkau tahu dia adalah perempuan yang cakap. Jangan berkata dimana anu, bawakan anu, jika dia meletakkan sesuatu pada tempatnya. Perhatikanlah tindaklanjutnya secara diam-diam. Sebaliknya, perempuan Mesir sangat sopan, penuh cinta dan patuh terhadap suami serta merawat rumah dan anaknya dengan baik.
        Walaupun status perempuan itu tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaum laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta, “ walaupun kaum perempuan mempunyai hak untuk naik tahta, namun hak ini hanya diperoleh jika ahli waris laki-laki tidak ada. Hukum ini dibuat pada tahun 3.000 SM. Menurut catatan sejarah, terdapat lima ratu dan 470 raja dikalangan raja-raja Mesir. Ketika seorang ratu naik tahta, dia merasa bahwa dirinya menduduki jabatan yang tidak pantas dipegangnya. Oleh karena itu, ratu Hatsyub, yang memerintah negerinya pada tahun 1.550 SM, diwajibkan memakai pakaian laki-laki untuk menyesuaikan dengan opini umum.
        Status perempuan yang tinggi dalam peradaban Mesir berlangsung selama berabad-abad, tetapi mulai memburuk setelah dibawah pengaruh peradaban Yunani. Setelah runtuhnya kekaisaran Romawi, rakyat bereaksi negatif terhadap pengejaran kesenangan duniawi yang melampaui batas serta kenikmatan nafsu syahwat. Reaksi mereka diwujudkan dengan cara meninggal harta benda dan anak keturunan.
g)      Peradaban Agama Yahudi
Perempuan Yahudi ditangkap, dijual dan diwariskan layaknya mewariskan seperti seekor unta atau sepotong perabot rumah tangga. Sang ayah pun berhak untuk menyewakan anak perempuannya, selama periode waktu tertentu atau menjualnya pada saat masih ingusan. Dia juga mempunyai hak untuk membunuhnya tanpa ada seorangpun bisa mencegah.
        Selain itu, perempuan Yahudi direndahkan dan dihina luar biasa. Mereka dianggap sebagai tabuh dan perwujudan dari dosa yang sangat buruk. Jelaslah bahwa status perempuan dalam agama Yahudi tidak lebih baik dibandingkan status mereka dalam masyarakat kuno lainnya.[17]
        Sumpah atau janji seorang perempuan tidak sah tanpa persetujuan bapak atau suaminya. Perempuan Yahudi juga diwariskan sebagai bagian dari peninggalan almarhum suaminya. Jika suaminya meninggal, maka pewarisnya juga akan mewarisinya bersama dengan barang-barang dan budak. Dia berhak untuk menjualnya atau memeliharanya sebagai budak tanpa mengizinkannya untuk menikahi kembali.
        Kitab Taurat menetapkan bahwa jika seorang laki-laki tidak mempunyai anak laki-laki, maka anak perempuannya dapat mewarisi dari dia sepanjang anak perempuan itu menikah dengan orang dari klan suku bapaknya.[18]
        Kaum perempuan sudah dianggap najis dari sananya. Jika seorang perempuan melahirkan seorang anak laki-laki, dia anggap kotor selama tujuh hari. Dia harus menunggu selama 33 hari sampai benar-benar bersih dan baru boleh memasuki kuil. Jika dia melahirkan seorang perempuan, maka dia akan menunggu dua kali lebih lama. Hal ini jelas memberi kesan bahwa kaum Yahudi lebih menyukai anak laki-laki dibandingkan perempuan. Seorang perempuan juga dijauhkan karena dianggap kotor selama masa menstruasi.
h)     Peradaban Agama Kristen
Kondisi kaum perempuan dalam agama Kristen tidak lebih baik dibandingkan nasib mereka dengan agama Yahudi. Agama Kristen memberikan sedikit perhatian terhadap isu-isu tentang perempuan. Lahirnya agama Kristen tidak memperbaiki kondisi mereka maupun memberikan hak-hak yang patut mereka peroleh. Agama Kristen tidak membebaskan perempuan dari cengkraman otoritas kaum laki-laki ataupun melindungi mereka dari penindasan dan kezaliman laki-laki. Sebaliknya, agama Kristen memaksa perempuan untuk tunduk pada otoritas kaum laki-laki dan menaati mereka secara mutlak.[19]
Agama Kristen menganggap perempuan sebagai sumber kejahatan. Mereka percaya bahwa setiap perempuan bersalah melakukan dosa asal dan dia bertanggungjawab atas pengusiran Adam dari surga. Kisah Adam dan Hawa adalah penyebab utama penindasan perempuan dalam agama Kristen. Konsekuensinya, kondisi kaum perempuan Kristen sangat mirip dengan kondisi kaum perempuan Yahudi karena kedua agama tersebut menjauhkan mereka sebagai kotoran dan najis. Begitulah sekilas tentang kondisi kaum perempuan dalam agama Yahudi dan Kristen, sebagai akibat dari berbagai penyimpangan nyata dari kebenaran. Kedua dogma tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang rendah dan hina, dengan mengistimewakan kaum laki-laki dengan segala hormat. Seorang perempuan tidak memiliki syarat keagamaan yang diperlukan ataupun hak sipil namun ia memiliki banyak kewajiban dan diharuskan tunduk kepada otoritas mutlak kaum laki-laki.
i)        Peradaban Masa Jahiliyah
Fakta-fakta sejarah mengungkapkan, beribu tahun sebelum Islam datang, khususnya di zaman jahiliyah, perempuan dipandang tidak memiliki kemanusiaan yang utuh dan oleh karenanya perempuan tidak berhak bersuara, tidak berhak berkarya, dan tidak berhak memiliki harta.
Cerita tentang penguburan anak-anak perempuan secara hidup karena orangtuanya khawatir menanggung malu adalah lembaran hitam yang menghiasi zaman jahiliyah. Ringkasnya, budaya jahiliyah merendahkan perempuan dan memandangnya sebagai makhluk hina. Budaya itulah yang sekarang dikenal dengan nama budaya patriarki. Budaya yang mentoleril adanya penindasan, perlakuan tidak adil dan tidak manusiawi, khususnya terhadap perempuan. Akibat dominasi budaya jahiliyah tidak sedikit perempuan terpaksa di pingit, dipasung dan dibelenggu. Mereka tidak diizinkan untuk menuntut ilmu, menikmati pendidikan tinggi, berkarir, bekerja dan memiliki propesi, melakukan aktifitas kemanusiaan yang bermanfaat serta menggali pengetahuan untuk menolong sesama.[20]
Dalam budaya jahiliyah, perempuan hanya diperlakukan sebagai objek seks. Kalaupun dijadikan istri, maka dia hanya di paksa melakukan tugas-tugas reproduksi, melahirkan anak, memenuhi kepuasaan syahwat suami, serta mengerjakan kewajiban rumah tangga. Di dalam keluarga, perempuan bukan mengambil keputusan penting, di masyarakat pun jarang diperhitungkan pendapatnya dan sangat jarang diajak dalam bermusyawarah memutuskan kebijakan publik. Tidak heran, jika posisi perempuan hanyalah sebatas penjaga dapur, sumur dan kasur, serta dianggap konco wingking (teman di arena belakang). Semua bangsa dan masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai makhluk domestik akan menjadi bangsa tertinggal dan keterbelakang. Mengapa demikian? Sebab, bangsa tersebut tidak memberikan akses bagi perempuan untuk menjadi subyek dan berkiprah dalam semua bidang pembangunan. Akibat, perempuan hanya menjadi objek dan beban masyarakatnya. Dalam kondisi demikian, bukan hanya perempuan menderita, melainkan juga kaum laki-laki. Sebab, pasti laki-laki akan menanggung beban moral dan material. Mereka bekerja keras menghidupi kaum perempuan karena mereka tidak berdaya dalam bidang apapun.[21]
Begitulah sedikit gambaran mengenai keadaan perempuan pra Islam. Walaupun disinyalir perempuan ‘sempat’ menduduki kedudukan tinggi, karena pada mulanya masyarakat di beberapa daerah, khususnya Timur Tengah, kebanyakan merupakan masyarakat dengan system matriarki. Namun, kemudian terjadi pergeseran dan peralihan. Bergesernya bentuk tatanan masyarakat itu sendiri. Sehingga pada akhirnya, masyarakat matriarki berubah menjadi masyarakat patriarki. Hal inilah yang menyebabkan perempuan kemudian ‘terpinggirkan’ dalam kurun waktu yang sangat lama.

B.     Peran Perempuan Dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal
a)      Pada Masa Nabi
Pada masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peren penting. Tokoh-tokoh tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu sendiri yaitu Rasulullah Muhammad seperti : istri, putri, dan kerabat dekat beliau. Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang berperan merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah yang merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakn putri beliau.
Kehidupan dan pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah, membalut jenis-jenis perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah, istri pertama Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang, sebelum menikah dengan Rasul, mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang melakukan perdagangan di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya. Waktu itu, ia berusia empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun. Khadijah tetap menjadi istri tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh lima tahun. Ia menduduki tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat berarti bagi Rasul. Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan memungkinkannya menempuh kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang Nabi. Dan dukungan serta kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam perjuangannya mendakwahkan Islam. Hadijah adalah orang yang pertama kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa yang berkedudukan tinggi dalam masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain, khususnya anggota-anggota kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima islam. [22]
Menurut tradisi Islam, hanya ada empat orang wanita yang sempurna, dan Khadijah dan Fatimah adalah dua di antaranya. Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah kesibukan hidupnya yang sudah banyak. Suatu kejadian yang tercatat tentang dia menunjukkan besarnya keberaniannya. Pada suatu hari, di Ka’bah, Rasul sedang bersujud sambil berdoa diganggu dan dilempari dengan kotoran. Fatimah lalu membersihkan kotoran-kotoran dari badan ayahnya dan berteriak marah kepada para pengganggu itu.
Fatimah melahirkan dua orang putera dan dua orang puteri dari Ali, dan rasul sendiri menyenangi kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, kakak perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu UmiKultsum, yang diberi nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu. Dari Zainab ini juga terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan yang terkemuka dalam sejarah.
Dan agaknya, adalah nasib Aisyah yang akan menunjukkan batasan-batasan yang sejak itu mengurung kehidupan wanita muslim: ia dilahirkan dalam keluarga muslim, menikah dengan Rasul ketika masih berusia belia, dan kemudian bersama-sama istri lainnya mulai menjalankan kebiasaan baru berupa hijab dan pingitan. Perbedaan kehidupan Khadijah dan Aisyah –khususnya berkenaan dengan otonomi- mengisyaratkan perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh Islam atas wanita Arab. Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul yang tidak diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain sebagai istrinya. Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun tertinggi serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang prilaku, ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek (sunnah)-nya dan memberi Keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan. Selanjutnya, sesudah wafatnya Rasul, Aisyah dan Umm Salamah bertindak sebagai imam shalat bagi kaum wanita lainnya.
Karena itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam. [23]
Ketika bersembunyi di bebukitan dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar menunggu berakhirnya kegiatan pencarian mereka. Asma’, saudari Aisyah, membawa bekal makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta mereka sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, Asma’ kembali pulang ke rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka. Ia menuturkan bahwa ketika ia mengaku tidak tahu perihal mereka, ia pun ditampar dengan sangat keras sehingga anting-antingnya terlepas.
Umarah juga turut bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim bersama suami dan anak-anaknya. keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan senjata membuat Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebanyakan pria. Ummi Umarah terus turut bertempur dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah (634).
Dalam masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral, selain Al-Qur’an sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan kontribusi paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang lainnya juga dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama Ummi Salamah dan Zainab sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli hadis penting. Semua orang mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul. Tak lama sesudah wafatnya Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal praktek Rasul, dan riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan berbagai masalah prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum. Bahkan yang lebih penting dari besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita lainnya pada hadis adalah bahwa mereka pun memberikan kontribusi bahwa rekan-rekan sezaman Rasul dan keturunan mereka mencarinya dan memasukkan kesaksian mereka bersama dan sejajar dengan kesaksian kaum pria.
Banyak detail lainnya memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada janda-janda Rasul dan atas bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan mereka. Diberi uang tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal bersama dirumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul, yang kini merupakan salah satu tempat paling suci dalam islam. Aisyah dan Hafshah, sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar, memiliki bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar, sebelum wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan kekayaannya diantara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.
Kisah-kisah perang Uhud menggambarkan kaum wanita, termasuk istri-istri Rasul, secara aktif dan bebas berpartisipasi dalam medan perang kaum pria. Seseorang dilaporkan melihat Aisyah dan istri Rasul lainnya dengan baju panjang mereka tersingsing dan gelang kaki mereka terlihat membawa air dan menghampiri kaum pria di medan perang. Wanita-wanita lainnya di kubu Muslim disebut-sebut sebagai perawat mereka yang terluka dan memindahkan mereka yang gugur dan terluka dari medan perang.[24]

b)     Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Banyak sosok perempuan yang ikut serta berperan di masa Khulafaurrasyidin, berjasa terhadap perjuangan Islam dan memiliki kontribusi yang besar dalam aspek kehidupan masyarakat, antara lain adalah Al-Khunasa dan Syaikhah Shunda.
1.      Al-Khunasa
Nama lengkapnya adalah Thumadir binti Amru ibn al-syarid as Salamiyah al-Mudhriyah. Ia berasal dari keluarga terpandang dan mulia, Al-Khunasa mempunyai dua saudara, Muawiyyah dan Sakhar, yang sangat dicintai dan dibanggakannya karena kedua orang ini dinilai sebagai pemuda arab yang paling pemberani, tampan dan berprilaku baik. Al-Khunasa terlibar aktif bersama para muslimah lainnya berjuang mengembangkan Islam, ia adalah sesosok perempuan yang tegar dan gigih memperjuangkan Islam. Juga figur perempuan mulia yang mencintai dan setia terhadap saudaranya, istri dan ibu yang tegas, selalu membiasakan putranya dengan kesabaran, kebajukan dan keimanan bahkan mendorong anak-anaknya ke medan perang.[25]
2.      Syaikhah Shunda
Beliau mengajar berbagai disiplin ilmu, mengajar sastra, statistika sampai puisi.[26]
c)      Pada Masa Dinasti-Dinasti Islam
Selain itu  ada juga Tokoh perempuan muslim yang berasal dari masa Bani Umayyah dan Abbasyiah yang bernama Rabiah Al-adawiyah dan Zubaidah Binti Jafar. Rabiah Al- adawiyah Ia dilahirkan di Bashrah, pada tahun 95/713-185 H/800 M adalah seorang sufi wanita pertama. Beliau menciptakan karya berupa syair-syair yang beraliran Muhabbah atau al-hubb yang berhubungan tentang cinta. Sedangkan Zubaidah Binti Jafar ia adalah seorang istri Khalifah Harun Al-Rasyid. Ia dilahirkan di Musol Tahun 149 H dan meninggal pada tahun 216 H pada umur 71 tahun. Dalam masa hidupnya ia memiliki jasa-jasa yang sangat berpengaruh dalam pengembangan citra perempuan muslim pada masa Abbasyiah, diantaranya : memiliki 100 pembantu hafidzah, mengalirkan air sejauh ratusan batu yang membelah bukit sehingga air itu dapat mengalir dari sumber air mata ke tanah haram yang memakan biaya sebesar 1,700,000 dinar, memperbaiki jalan diantara Baghdad ke Mekkah dan membuat rumah-rumah singgah untuk orang yang berhaji, dan juga membuat masjid Siti Zubaidah.[27]
C.    Marginalisasi Perempuan Dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
Setelah Nabi Muhammad saw. Wafat kepemimpinanpun berganti oleh sahabat-sahabat rasul, dan pada masa itu kedudukan perempuan mengalami kemerosotan kembali, seperti halnya pada masa kekhalifahan dinasti Abbasiyah. Memang pada awal Dinasti Abbasiyah, kaum wanita cenderung menikmati tingkat kebebasan yang sama dengan kaum pria. Tapi menjelang abad ke-10, pada masa Dinasti Buwayhi sistem pemingitan ketat perempuan sudah menjadi fenomena umum. Pada masa kemundurannya, yang ditandai perseliran yang berlebihan, merosotnya moralitas seksual, dan berfoya-foya dalam kemewahan. Posisi perempuan menukik tajam seperti yang disebutkan dalam kisah seribu satu malam. Dimana perempuan dianggap sebagai perwujudan dari sikap licik dan khianat, serta wadah dari bagi semua perilaku tercela dan pemikiran tidak berguna.[28]
Perempuan dalam perjalananya termarginalisasi oleh kaum laki-laki yang menganggap dirinya superior atas kaum wanita. Akibat konstruksi religio-sosiologis yang berdalih teologis, banyak yang menganggap bahwa perempuan itu sub ordinat dari kaum laki-laki. Kontroversi mengenai posisi dan peran kepemimpinan atau ulama perempuan sering pula dihadirkan.
Patriarki kembali memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam, “Perempuan kembali tidak dipercaya”, demikian tulis Mernisi dalam Women in Islam. Mereka (perempuan) tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi sendirian, dan tidak boleh membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal dirumah. [29]
Murniati (2004:xx) menjelaskan bahwa marginalisasi berarti menempatkan atau menggeser ke pinggiran. Marginalisasi merupakan proses pengabaian hak-hak yang seharusnya didapat oleh pihak yang termarginalkan. Namun, hak tersebut diabaikan dengan berbagai alasan demi suatu tujuan. Sebagai contoh, penggusuran lapak dagang yang ada di sekitar alun-alun kota. Demi alasan kebersihan dan keindahan kota, maka lapak-lapak tersebut dipindah ke suatu daerah yang masih lapang yang kemudian dijadikan pusat jajanan. Namun, pemindahan tersebut tidak memperhatikan bagaimana kondisi penjualan di tempat tersebut, karena tempat tersebut tidak strategis untuk dijadikan tempat transaksi jual beli (terlalu sepi). Hal tersebut tentu akan merugikan pihak pedagang yang dipindahkan. Hak mereka untuk mendapatkan penghasilan dari berdagang dipinggirkan dan akibatnya mereka jadi bangkrut dan menambah daftar pengangguran.
Menurut Fakih (2008:14), proses marginalisasi sama saja dengan proses pemiskinan. Hal ini dikarenakan tidak diberinya kesempatan kepada pihak yang termaginalkan untuk mengembangkan dirinya. Demikian juga yang dialami oleh perempuan saat proses marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin. Perempuan merupakan pihak yang dirugikan daripada laki-laki dalam hal ketidakadilan gender ini. Sebagai contoh dalam hal pekerjaan. Perempuan yang bekerja dianggap hanya untuk memberikan nafkah tambahan bagi keluarga, maka perbedaan gaji pun diterapkan antara perempuan dan laki-laki.[30]









Daftar Pustaka
Ahmed, Laily, Wanita dan Gender dalam Islam, Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2000
Fauzian, Aris Dhiyaul, Perbandingan Agama 3, Jakarta:2016
http://relasigenderk09.blogspot.co.id/2015_10_01_archive.html diakses pada tanggal 29 September 2016 14:08
Jendelagender.blogspot.co.id diakses pada tanggal 15 September 2016 pada pukul 11:00
Mulia,Musdah, Kemuliaan Perempuan dalam Islam, Jakarta: Megawati Institut, 2014
Nasif, Fatimah Umar, Menggugat Sejarah Perempuan, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001



[1] Ahmed Leila, Wanita & Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 3
[2]Ahmed Leila, Wanita & Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 5
[3]Ahmed Leila, Wanita & Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 6
[4] Ahmed Leila, Wanita & Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 8-9
[5] Ahmed Leila, Wanita & Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 12
[6] Ahmed Leila, Wanita & Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 18
[7] Ahmed Leila, Wanita & Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 19
[8] Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 27-28
[9]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 29
[10]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 30-31
[11]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 32
[12]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 33
[13]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 34
[14]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 35
[15]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 35-36
[16]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 37
[17]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 42-43
[18]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 45
[19]Fatimah Umar Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001) hal. 46-47
[20]Prof. Dr.Musdah Mulia, MA, Kemulian Perempuan Dalam Islam, (JAKARTA: Megawati Institut, 2014), hal 9-10
[21]Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, Kemulian Perempuan Dalam Islam, (JAKARTA: Megawati Institut, 2014), hal 9-10
[22]Jendelagender.blogspot.co.id diakses pada tanggal 15 September 2016 pada pukul 11:00

[23]Jendelagender.blogspot.co.id diakses pada tanggal 15 September 2016 pada pukul 11:00

[24]Jendelagender.blogspot.co.id diakses pada tanggal 15 September 2016 pada pukul 11:00

[25]Googleweblight.com/?lite_url=http://iinlintaskgender.blogspot.com diakses pada tanggal 29 September 2016 11:29
[26] Googleweblight.com/?lite_url=http://iinlintaskgender.blogspot.com diakses pada tanggal 29 September 2016 11:29
[27]Aris Dhiyaul Fauzian, Perbandingan Agama 3, (Jakarta: 2016) hal. 79-80
[28] http://relasigenderk09.blogspot.co.id/2015_10_01_archive.html diakses pada tanggal 29 September 2016 14:08
[29]Aris Dhiyaul Fauzian, Perbandingan Agama 3, (Jakarta: 2016) hal. 78
[30]Jendelagender.blogspot.co.id diakses pada tanggal 15 September 2016 pada pukul 11:00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar