REKONSTRUKSI TAFSIR AYAT AL-QUR’AN TENTANG PEREMPUAN
1.
Pendahuluan
Persoalan perempuan seolah tak pernah habis
untuk tetap mengiringi perjalanan kehidupan manusia. Bahkan, sampai pada saat
ini berbagai gerakan yang mengatas namakan pembelaan terhadap perempuan
diberbagai penjuru dunia selalu berkembang dan tak henti-hentinya mengadvokasi
pemenuhan hak-hak bagi perempuan.
Ada sebuah anggapan atau persepsi umum yang
berlaku tentang kedudukan perempuan dalam masyarakat yaitu “perempuan
berderajat lebih rendah dari pada laki-laki”. Anggapan-anggapan ini tercermin
dari prasangka-prasangka umum seperti “seorang istri harus melayani suaminya”,
“perempuan itu akan turut ke surga atau ke neraka bersama suaminya”, dsb.
Bahkan, prasangka-prasangka ini mendapat penguatan dari struktur moral
masyarakat yang terwujud dalam peraturan-peraturan agama dan adat istiadat yang
berlaku dalam masyarakat.
Ada ungkapan bahwa perempuan adalah sahabat
terbaik agama, namun agama bukanlah sahabat terbaik bagi perempuan. Hal ini terjadi
karena agama kerap digunakan untuk membius sebagian besar masyarakat hingga
mereka tunduk dan patuh terhadap kepentingan dan nilai-nilai yang dianut oleh
penguasa. Namun, substansi Islam sama sekali tidak berkehendak meminggirkan
kaum perempuan. Bahkan, Islam yang datang sebagai rahmatan lil aalamin
merupakan agama yang berkehendak untuk menghilangkan ketidakadilan yang ada
dalam masyarakat.
Yusuf Qardhawi (1995) mengemukakan bahwa
tidak ada satupun agama langit atau bumi yang memuliakan perempuan seperti
Islam yang memuliakan, memberikan hak, menyayangi dan memelihara perempuan baik
sebagai anak perempuan, perempuan dewasa, ibu dan anggota masyarakat. Islam
memuliakan perempuan sebagai manusia yang diberi tugas dan tanggung jawab yang
utuh seperti halnya seorang laki-laki dan kelak akan mendapatkan pahala dan
siksa sebagai balasannya.
2.
Pembahasan
Mendudukkan perempuan pada tempat
semestinya sepertinya sama halnya dengan membongkar habis sejarah manusia yang
telah berlangsung berabad-abad. Yang digugat tak hanya sistem sosial yang
terdiri dari kaum pria, tapi juga kaum perempuan itu sendiri. Selain itu,
realitas sosial yang ada seringkali menjadikan dalil-dalil agama sebagai dasar
untuk menolak keadilan gender. Kitab-kitab tafsir dijadikan referensi melegalkan
pola hidup patriarkhi yang memberikan hak-hak istimewa kepada pria dan
cenderung memojokkan perempuan. Pria dianggap sebagai jenis kelamin utama (the
first class) dan perempuan sebagai jenis kelamin kedua (the second class).
Pemahaman agama seperti ini mengendap di alam bawah sadar perempuan dan
berlangsung sedemikian lama, sehingga melahirkan kesan seolah-olah perempuan
memang tak pantas sejajar dengan pria dan membentuk etos kerja yang timpang
antara kedua jenis hamba Tuhan tersebut.
Menurut seorang pakar kajian gender, Prof
Dr Nasaruddin Umar MA, masalah keadilan gender selama ini cenderung
mengeliminir persoalan asasinya. Selama ini, masyarakat lebih banyak menyoroti
persoalan yang sesungguhnya merupakan akibat (efek), bukan pada substansi
masalah yang menyebabkan akibat itu lahir. Fenomena gender ini mengindikasikan
bahwa pemahaman terhadap agama (teologi) merupakan sebab utama (prima causa)
dalam melahirkan berbagai persepsi yang bias gender .
Di dalam Islam ada beberapa isu
kontroversial berkaitan dengan relasi gender, antara lain soal asal-usul
penciptaan perempuan, larangan bagi perempuan menjadi imam sholat, konsep
kewarisan pada perempuan adalah separoh dari laki-laki, persaksian perempuan
adalah separoh dari laki-laki, poligami, larangan menjadi wali dalam
pernikahan, perempuan tidak mempunyai hak mencerai suaminya kecuali melalui
pengaduan (khulu’), serta peran publik perempuan. Ayat-ayat al-qur’an dan
hadits-hadits nabi Muhammad SAW dengan tidak perlu diragukan lagi merupakan
sumber dan rujukan utama bagi para ahli fiqh untuk merumuskan hukum. Oleh
karena itu, menjadi logis jika atas dasar-dasar itu kemudian terumuskan
diktum-diktum hukum fiqh yang tetap saja bias gender. Membaca sepintas teks
ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah tersebut mengesankan adanya
ketimpangan (ketidakadilan) terhadap perempuan. Salah satu ayat tersebut
terdapat dalam surat An-Nisaa’ ayat 11 tentang kewarisan yaitu sebagai berikut.
Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak
lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo
harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”.
Namun, lebih lanjut Nasaruddin memaparkan
bahwa jika disimak secara mendalam dengan menggunakan metode analisis semantik,
semiotik, hermeneutik, dan dengan memperhatikan teori asbabun nuzul, maka dapat
dipahami bahwa ayat-ayat tersebut merupakan suatu proses dalam mewujudkan
keadilan secara konstruktif di dalam masyarakat. Beliau
mengatakan:
“Semua ayat tentang perempuan itu ternyata
turun untuk menanggapi kasus-kasus tertentu yang terjadi masa Rasulullah. Ini
berarti ayat-ayat tersebut bersifat khusus.”
Berbagai penafsiran telah diyakini menjadi penyebab utama munculnya bias gender. Nasaruddin juga mengatakan bahwa bahasa Indonesia yang miskin untuk menafsirkan bahasa Arab juga menjadi faktor besarnya. Oleh karena itu, hendaknya agama islam dipahami secara utuh bukan secara tekstual dan terpisah-pisah.
Berbagai penafsiran telah diyakini menjadi penyebab utama munculnya bias gender. Nasaruddin juga mengatakan bahwa bahasa Indonesia yang miskin untuk menafsirkan bahasa Arab juga menjadi faktor besarnya. Oleh karena itu, hendaknya agama islam dipahami secara utuh bukan secara tekstual dan terpisah-pisah.
Kaum muslimin pada umumnya memandang bahwa
pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para penafsir al quran, para ahli
hadits, dan para ahli fiqh paling otoritatif. Dalam persepsi sebagian besar
masyarakat, pikiran-pikiran para ulama merupakan suatu kebenaran yang tidak
dapat digugat dan dikritisi. Bahkan, ada yang berpandangan bahwa mengkritisi
pikiran-pikiran mereka sama halnya dengan mengkritik dan melecehkan agama.
Apabila kita membaca al-qur’an secara lebih
komprehensif maka kita akan menemukan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadist yang
berbicara prinsip tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tentang
kemuliaan manusia dibandingkan dengan mahluk Tuhan yang lain, tentang
kesetaraan peran, hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan di tengah-tengah
kehidupan social politik, tentang keharusan berbuat baik bagi semua manusia,
tentang keharusan menegakkan keadilan bagi siapapun, serta tentang keharusan
bermusyawarah dalam menyelesaikan segala urusan bersama-sama. Ayat-ayat dan
hadits ini dikemukakan antara lain:
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal
saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya
akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka
kerjakan.” (An-Nahl: 97)
Artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan
perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan
perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar,
laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk,
laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa,
laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan
yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan
dan pahala yang besar.” (Al-Ahzab: 35)
“Dan datang kepada Nabi Muhammad SAW,
seorang laki-laki lalu bertanya: siapa orang yang paling berhak mendapatkan
penghormatan atau perlakuan baik? Nabi menjawab: Ibumu! Laki-laki itu bertanya
lagi: kemudian siapa lagi ya Nabi? Nabi menjawab lagi: Ibumu! Laki-laki itu
bertannya lagi: Kemudian siapa lagi ya Nabi? Ibumu! Laki-laki itu bertanya
lagi: Siapa lagi ya Nabi? Ayahmu!” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dalam rangka mereduksi sumber-sumber diskriminasi
diantara manusia, nabi Muhammad SAW sering menegaskan bahwa “kita semua adalah
anak Adam, sedangkan Adam diciptakan dari tanah”. Artinya, kita semua adalah
sama dihadapan Tuhan dan sama-sama tidak ada artinya atau rendah dihadapan-Nya.
Hanya Allah SWT yang Maha Besar, Maha Kuasa, dan Maha Pemilik. Semua keterangan
Tuhan dalam Al qur’an dan ucapan Nabi dalam hadits-hadits di atas merupakan
prinsip-prinsip kehidupan yang menjadi inti dari sikap keberagamaan
(religiusitas) dalam islam. Melalui prinsip-prinsip ini, al-qur’an menggugah
kesadaran fikiran dan nurani manusia untuk mengarahkan kehidupannya pada
upaya-upaya pembentukan tatanan sosial politik yang didasarkan atas kesatuan
etika kemanusiaan universal yang melintasi batas-batas kultural dan ideologis.
Sementara itu Menteri Agama, Said Agil
Husin Al-Munawar memaparkan, meskipun Alquran adalah kebenaran abadi, namun
penafsirannya tak bisa terhindar dari sesuatu yang relatif. Perkembangan
historis berbagai madzhab kalam, fiqih, dan tasawuf merupakan bukti positif
tentang betapa relatifnya penghayatan keagamaan umat Islam. Pada suatu kurun,
kadar intelektualitas yang menonjol, sementara pada kurun lainnya kadar
emosionalitas yang menonjol. Beliau mengatakan:
”Itulah sebabnya mengapa persepsi tentang
perempuan di kalangan umat Islam sendiri juga berubah-ubah,”
Said Agil mengatakan bahwa pandangan yang
menyatakan Adam terlempar dari surga karena ulah Hawa tidak lain hanyalah
konspirasi untuk merendahkan perempuan. Alquran berusaha meluruskan pandangan-pandangan
seperti itu yang banyak dipengaruhi cerita-cerita Israiliyat yang berasal dari
kitab Talmud, dimana perempuan digambarkan sebagai obsinator (pembangkang) dan
templator (penggoda) yang juga dipengaruhi pandangan Kristen Lama yang
mengidealkan laki-laki dengan menghubungkannya dengan Tuhan (Bapak) dan Yesus
Kristus (Tuhan anak laki-laki). Di sisi lain, tafsir ayat-ayat tentang
perempuan sangat dipengaruhi cerita-cerita Israiliyat yang bisa jadi sengaja
dimasukkan oleh orang-orang yang dahulunya beragama Yahudi dan kemudian masuk
Islam atau sengaja disusupkan ke dalam tradisi Islam.
3. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan hal-hal seperti
yang telah dikemukakan sebelumnya, maka teks-teks suci Al-Qur’an yang secara
lahiriah terkesan bias gender sebenarnya memperllihatkan dan memberikan
petunjuk kepada manusia tentang bagaimana memperjuangkan kesetaraan dan
keadilan dan bukan menyetujuinya sebagai sesuatu yang tetap dan selamanya.
Ide penegakan keadilan gender dan
perwujudan etika kemanusiaan universal oleh Rosulullah telah diperjuangkan dari
sebuah kebudayaan patriarkhi yang akut dan bahkan cenderung bersikap membenci
perempuan sebagaimana yang dilakukan oleh bangsa Arab Jahiliyah. Dari sinilah,
maka teks-teks al-qur’an maupun hadits-hadits nabi Muhammad SAW yang menunjuk
atau menjelaskan suatu persoalan partikulatif (kasus tertentu) perlu dipahami
sebagai sebuah contoh (petunjuk) tentang bagaimana ide-ide kamanusiaan tersebut
diterapkan dalam situasi dan kondisi kekinian. Nabi Muhammad SAW pun telah
melakukan sebuah transformasi sosial kultural pada masyarakat Arab secara
bertahap.
Kesadaran atas teks-teks pemikiran dan
wacana keagamaan sudah saatnya menjadi perhatian serius agar dapat difahami dan
ditemukan makna substansial dari teks-teks keagamaan tersebut. Penemuan atas
makna substansial tersebut pada akhirnya akan memberikan jalan bagi upaya-upaya
kearah perwujudan ide kemanusiaan universal Islam secara lebih luas sehingga
Islam akan selalu relevan dengan tuntutan kemaslahatan sosial yang selalu
berubah-ubah. Dengan demikian, islam akan menjadi agama yang rahmatan lil
aalamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar